
Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 April 2020 08:50

Pengendalian Transportasi Pada Wilayah PSBB
Pengendalian kegiatan transportasi yang dimaksud dalam wilayah PSBB meliputi, kendaraan bermotor umum berupa mobail penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan pshsycial disntancing. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% juga berlaku untuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.
Sedangkan untuk sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang. Pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
Kendati demikian, apablia untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang, harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengakapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," tulis Pasal 11 ayat (d) Permenhub 18/2020 tersebut.
Adapun waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Pembatasan penumpang juga harus diterapkan pada kegiatan transportasi kereta api. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana
- Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana
- Kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
Pada transportasi udara, pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara diterapkan berdasarkan evaluasi. Juga, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing. Penyesuaian tarif batas atas atau tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Kendati demikian aturan pembatasan penumpang pada wilayah PSBB terdapat dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan. Juga terkecuali untuk operasional pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Terkecuali juga untuk para penegak hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Sementara kendaraan pengakut barang yang diperbolehkan melintas pada wilayah PSBB yakni pengakut barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi. Juga kendaraan yang membawa barang keperluan bahan pokok, barang makanan dan minuan, barang pengantaran/pengedaran uang, dan sebagainya.
Pengendalian Transportasi Mudik
Secara garis beras, para operator sarana transportasi untuk mudik yang berlaku untuk bus, kereta api, pesawat, dan kapal penyeberangan, diwajibkan untuk mengatur penumpangnya dengan menerapkan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Petugas operasional harus melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang masuk, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tiap pintu masuk terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara.
Operator sarana transportasi juga harus menyiagakan tenaga medis di terminal, stasiuan, bandar udaara, dan pelabuhan serta berkoordinasi dengan RS rujukan Covid-19 terdekat.
Dalam Permenhub 18/2020, juga disebutkan bahwa pemudik harus membawa surat keterangan sehat untuk pelaksaan mudik menggunakan bus, kereta api, pesawat udara, dan kapal penyebrangaan.
Pemudik juga diharuskan untuk tidak naik motor sebagai penumpang, karena tidak memenuhi syarat phsyical distancing, baik saat berangkat atau tiba di terminal, stasiun, bandar udara, dan pelabuhan tujuan.
(miq/miq)
Pengendalian kegiatan transportasi yang dimaksud dalam wilayah PSBB meliputi, kendaraan bermotor umum berupa mobail penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan pshsycial disntancing. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% juga berlaku untuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.
Sedangkan untuk sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang. Pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
Kendati demikian, apablia untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang, harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Pembatasan penumpang juga harus diterapkan pada kegiatan transportasi kereta api. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana
- Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana
- Kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
Pada transportasi udara, pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara diterapkan berdasarkan evaluasi. Juga, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing. Penyesuaian tarif batas atas atau tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Kendati demikian aturan pembatasan penumpang pada wilayah PSBB terdapat dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan. Juga terkecuali untuk operasional pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Terkecuali juga untuk para penegak hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Sementara kendaraan pengakut barang yang diperbolehkan melintas pada wilayah PSBB yakni pengakut barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi. Juga kendaraan yang membawa barang keperluan bahan pokok, barang makanan dan minuan, barang pengantaran/pengedaran uang, dan sebagainya.
Pengendalian Transportasi Mudik
Secara garis beras, para operator sarana transportasi untuk mudik yang berlaku untuk bus, kereta api, pesawat, dan kapal penyeberangan, diwajibkan untuk mengatur penumpangnya dengan menerapkan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Petugas operasional harus melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang masuk, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tiap pintu masuk terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara.
Operator sarana transportasi juga harus menyiagakan tenaga medis di terminal, stasiuan, bandar udaara, dan pelabuhan serta berkoordinasi dengan RS rujukan Covid-19 terdekat.
Dalam Permenhub 18/2020, juga disebutkan bahwa pemudik harus membawa surat keterangan sehat untuk pelaksaan mudik menggunakan bus, kereta api, pesawat udara, dan kapal penyebrangaan.
Pemudik juga diharuskan untuk tidak naik motor sebagai penumpang, karena tidak memenuhi syarat phsyical distancing, baik saat berangkat atau tiba di terminal, stasiun, bandar udara, dan pelabuhan tujuan.
Pemudik juga diharuskan untuk memakai masker, dan harus memastikan dirinya dalam stamina dan kondisi sehat serta tidak membawa barang yang berlebih. Kepastian tiket juga sudah diperoleh sebelum berangkat dan mengutamakan untuk melakukan cek in online.
(miq/miq)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular