
Sah! PSBB Resmi Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi
Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
11 April 2020 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan di lima wilayah itu, guna menangani corona (COVID-19).
Hal ini terkonfirmasi dari Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto, Santu (11/4/2020). "Iya sudah disetujui," katanya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
PSBB ini telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelumnya, DKI sudah melakukan tindakan serupa per 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan, dengan potensi diperpanjang jika virus masih menyebar.
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Ridwan Kamil mengirimkan PSBB sejak 8 April lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan atau permintaan tim gugus tugas.
(sef/sef) Next Article Simak! PSBB di Bogor-Depok-Bekasi Pada Rabu, Ini Skenarionya
Hal ini terkonfirmasi dari Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto, Santu (11/4/2020). "Iya sudah disetujui," katanya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
PSBB ini telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelumnya, DKI sudah melakukan tindakan serupa per 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan, dengan potensi diperpanjang jika virus masih menyebar.
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Ridwan Kamil mengirimkan PSBB sejak 8 April lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan atau permintaan tim gugus tugas.
(sef/sef) Next Article Simak! PSBB di Bogor-Depok-Bekasi Pada Rabu, Ini Skenarionya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular