Round Up

Nasabah KUR Libur Cicil Kredit Selama 6 Bulan, Syaratnya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 April 2020 16:20
Syaratnya?
Foto: UMKM Penerima KUR (Dok. Bank BRI)
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
2. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
3. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
4. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
1. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular