
Round Up
Nasabah KUR Libur Cicil Kredit Selama 6 Bulan, Syaratnya?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 April 2020 16:20

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Syarat Umum:
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
2. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
3. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
4. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
1. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19
(sef/sef)
Syarat Umum:
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
2. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
3. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
4. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
1. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19
Pages
Most Popular