
Video
Kemnaker: Meski Ada Pandemi, Perusahaan Wajib Berikan THR
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 April 2020 19:06
Jakarta, CNBC Indonesia- Kemnaker menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR minimal 7 hari seblum hari raya. Menurut Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih, aturan yang sudahlama berlaku ini akan terus dijalankan di tengah pandemi.
Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 09/04/2020)
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.