Video

Menaker: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 April 2021 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja dengan Status Alih Daya atau Outsourcing, Kontrak termasuk Pekerja Tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan. Bahkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut seluruh pengusaha harus membayarkan THR pekerja secara penuh pada H-7 lebaran.

Simak informasinya dalam Program Profit, Senin 26/04/2021 berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...