
Besok PSBB Berlaku di Jakarta, Ini Lockdown Bukan Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menampik bakal berlakukan lockdown, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 30 Maret 2020, untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19. DKI Jakarta resmi memberlakukannya Jumat (10/4/2020) besok.
Lalu apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah, dan samakah dengan lockdown yang sering disebutkan di berbagai media asing? Apa konsekuensi dari kebijakan ini dari sisi anggaran negara? Berikut ini ulasan Tim Riset CNBC Indonesia.
Lockdown merupakan pengertian populer yang kini banyak dipakai oleh media massa di seluruh dunia untuk mendefinisikan pembatasan aktivitas masyarakat di sebuah wilayah yang terjangkit virus corona baru. Dunia medis tidak mengenal istilah ini. Istilah yang dipakai adalah karantina.
Karantina berasal dari Bahasa Italia 'quarantena' yang berarti 40. Ini adalah metode pencegahan penyebaran penyakit menular yang diperkenalkan oleh ilmuwan Ibnu Sina (Avicenna) dalam bukunya The Canon of Medicine 1.000 tahun yang lalu. Caranya, dengan mengisolasi penderita penyakit menular selama 40 hari.
Nah, jika mengacu pada praktik saat ini, ada dua jenis lockdown yang dijalankan di dunia internasional: partial lockdown (di Italia) dan total lockdown (China). Baik total maupun parsial, lockdown sama-sama berarti pembatasan aktivitas sosial di wilayah yang terkontaminasi.
Bedanya, total lockdown memberlakukan karantina wilayah (pelarangan keluar-masuk orang dari zona wabah) di samping melarang warga keluar rumah. Ia setara dengan karantina penuh (full quarantine). Di sisi lain, partial lockdown hanya membatasi aktivitas masyarakat (social restriction) dengan mengerahkan aparat hukum, tak ada karantina wilayah.
Di Hubei China, anda ditangkap jika meninggalkan kota atau bahkan keluar rumah selama lockdown. Namun di Italia, anda masih bisa keluar rumah atau pergi ke kota lain untuk keperluan mendesak. Berdasarkan data yang dikompilasi Tim Riset CNBC Indonesia, sangat sedikit negara yang melakukan karantina wilayah (total lockdown).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, kekarantinaan kesehatan dimaknai sebagai "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan."
Bentuknya? Ada banyak macam: mulai dari isolasi, disinfeksi, dekontaminasi, isolasi, hingga PPSB (social restriction) dan karantina. Hal ini diatur dalam pasal 15 UU itu. Karantina pun ada beberapa macam, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit hingga karantina wilayah.
Indonesia kini memilih PSBB (social restriction), tanpa karantina wilayah. PSBB ini mirip dengan lockdown di Italia, di mana aktivitas sosial masyarakat dibatasi dengan melibatkan aparat yang diberi kewenangan menangkap pelanggar. Namun, angkutan umum masih beroperasi meski terbatas. Artinya, Indonesia menjalankan partial lockdown.