
BP Jamsostek Bantu 400.000 Orang yang Kena PHK
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 April 2020 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Mewabahnya Covid-19 di Indonesia membuat sektor perekonomian tertekan sangat dalam. Bahkan, gerakan untuk meminimalisir dengan social distancing membuat sejumlah kegiatan perekonomian dihentikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal ini membuat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pegawainya. Dengan keadaan ini, pemerintah berupaya membantu dengan berbagai kebijakan.
Salah satunya cara adalah memberikan perlindungan bagi korban PHK melalui BP Jamsostek. Namun, yang ditanggung adalah korban PHK yang sebelumnya sudah menjadi peserta.
"Kita juga sudah koordinasikan BPJS TK (BP Jamsostek) bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJS TK yang kena PHK akan dibantu BPJS TK yang targetnya paling tidak di tahun ini 400 ribu pekerja. Jadi bila alami PHK maka akan dibantu," ujar Askolani melalui media briefing virtual, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, skema bantuan melalui BPJS TK ini akan sama dengan Kartu Pra Kerja. Bedanya, BPJS TK membantu korban PHK yang sudah menjadi peserta, dan Kartu Pra Kerja membantu masyarakat sektor informal yang paling tertekan akibat Covid-19 ini.
"Skema tidak jauh beda dengan kartu pra kerja. Jadi dengan Pra Kerja 5,6 juta dan skema Jamsostek 400 ribu, setidaknya bisa cover 6 juta pra kerja yang bisa support 2020. Dari BPJS TK pun sudah siap laksanakan dalam waktu dekat," jelasnya.
Untuk kartu Pra Kerja sendiri akan di launching pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan ini. Anggarannya pun dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 20 triliun dari sebelumnya hanya Rp 10 triliun.
"Oleh program kartu pra kerja, mereka dapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta. Sifatnya online. Sambil pelatihan untuk menaikkan skilling, mereka dapatkan manfaat juga dalam bentuk bantuan dana Rp 600 ribu per bulan untuk 4 bulan. Ini kemudian bentuk bantuan sosial lain yang diberikan ke masyarakat untuk tingkatkan daya beli untuk penuhi kebutuhan pokok," tegasnya.
Penerimaan manfaat dari bantuan ini adalah pencari kerja atau sektor informal dan formal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Adapun syaratnya adalah berusia minimal 18 tahun.
(dru) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal ini membuat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pegawainya. Dengan keadaan ini, pemerintah berupaya membantu dengan berbagai kebijakan.
Salah satunya cara adalah memberikan perlindungan bagi korban PHK melalui BP Jamsostek. Namun, yang ditanggung adalah korban PHK yang sebelumnya sudah menjadi peserta.
Menurutnya, skema bantuan melalui BPJS TK ini akan sama dengan Kartu Pra Kerja. Bedanya, BPJS TK membantu korban PHK yang sudah menjadi peserta, dan Kartu Pra Kerja membantu masyarakat sektor informal yang paling tertekan akibat Covid-19 ini.
"Skema tidak jauh beda dengan kartu pra kerja. Jadi dengan Pra Kerja 5,6 juta dan skema Jamsostek 400 ribu, setidaknya bisa cover 6 juta pra kerja yang bisa support 2020. Dari BPJS TK pun sudah siap laksanakan dalam waktu dekat," jelasnya.
Untuk kartu Pra Kerja sendiri akan di launching pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan ini. Anggarannya pun dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 20 triliun dari sebelumnya hanya Rp 10 triliun.
"Oleh program kartu pra kerja, mereka dapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta. Sifatnya online. Sambil pelatihan untuk menaikkan skilling, mereka dapatkan manfaat juga dalam bentuk bantuan dana Rp 600 ribu per bulan untuk 4 bulan. Ini kemudian bentuk bantuan sosial lain yang diberikan ke masyarakat untuk tingkatkan daya beli untuk penuhi kebutuhan pokok," tegasnya.
Penerimaan manfaat dari bantuan ini adalah pencari kerja atau sektor informal dan formal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Adapun syaratnya adalah berusia minimal 18 tahun.
(dru) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah
Most Popular