Achmad Yurianto: Bodetabek Belum Ajukan PSBB ke Kemenkes

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 April 2020 17:06
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Foto: Achmad Yurianto (Screenshoot)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hingga saat ini belum mengajukan permintaan secara resmi untuk menetapkan daerahnya menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengemukakan wilayah-wilayah penyangga DKI Jakarta itu belum mengajukan surat permohonan PSBB kendati wilayah Ibu Kota telah ditetapkan sebagai PSBB.

"Saya belum lihat adalah Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan. Mereka sudah bilang mau ajukan, tapi saya belum lihat suratnya," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan catatan Yuri, sejauh ini baru wilayah Timur Indonesia yang mengajukan daerahnya sebagai PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sementara Bodetabek, tidak ada.

"Yang saya liat sih Sorong, Fakfak. Yang sekitar Bodetabek belum saya liat, tapi mereka sudah katakan ke saya," kata Yuri yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes tersebut.



Ia menegaskan bahwa penetapan suatu daerah sebagai PSBB telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, sambungnya, tidak semua daerah di Indonesia bisa ditetapkan sebagai PSBB.

"Nanti kita akan lakukan pengkajian dari tim. Nanti ada tim yang menilai berdasarkan kasus lokal, transmisi dan sebagainya. Kalau gak salah, tadi Gubernur Riau juga mau ajukan untuk Dumai. Kita prinsipnya silahkan ajukan saja, nanti ada tim yang nilai. Kita nilainya butuh sehari aja. Kan datanya sudah ada semua," tegasnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi PSBB atas persetujuan pemerintah pusat. Aktivitas di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, siap mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan. Kesepakatan itu dicapai usai rakor via konferensi video, Selasa (7/4/2020) malam.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil.

[Gambas:Video CNBC]






(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular