
Bisnis Tambang Lesu Akibat Corona, ESDM Minta Tak Ada PHK
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 April 2020 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan tambang agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pandemi corona (Covid-19) ini.
Hal ini disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo.
Ia mengatakan pihaknya akan fokus pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, khususnya Minerba dalam menghadapi Covid-19 ini. Sri menerangkan ada beberapa kebijakan mikro dari Dirjen Minerba kepada perusahaan pertambangan.
Melalui surat edaran dijelaskan, salah satu kebijakan mikro yang disampaikan yakni meminta kepada perusahaan tambang agar seoptimal mungkin untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun. Termasuk apabila terjadi penurunan tingkat produksi.
"Seoptimal mungkin kita harap perusahaan hindari PHK dengan alasan apapaun jika terjadi penurunan tingkat produksi," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu, (8/04/2020).
Lalu ada kebijakan yang membuat sebagian pekerja harus work from home (WFH), maka karyawan tersebut harus diberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan. "Diminta kerja di rumah agar karyawan diberi kompensasi sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Selain kebijakan pelarangan PHK, Kementerian ESDM juga meminta perusahaan melakukan upaya-upaya pencegahan penuralaran Covid-19. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan, alokasi sumber daya tambahan berupa anggaran, sarana, tenaga medis dan non medis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Lalu tetap melaksanakan kewajiban perusahaan sebagaimana biasa. Jika ada pegawai yang mengalami gejala Covid-19 segera menghubungi petugas kesehatan. Kemudian, melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara nasional.
"Intiya ada beberpa kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minerba, hal-hal detail yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam rangka upaya penegahan Covid-19," jelasnya.
Lebih lajut dirinya mengatakan, di Kementerian ESDM sendiri sudah berjalan kebijakan WFH, yang akan diberlakukan sampai 19 April 2020. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Pelayanan tetap berlangsung dengan online, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa datang ke Kantor Minerba," paparnya. (*)
(gus) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Hal ini disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo.
Ia mengatakan pihaknya akan fokus pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, khususnya Minerba dalam menghadapi Covid-19 ini. Sri menerangkan ada beberapa kebijakan mikro dari Dirjen Minerba kepada perusahaan pertambangan.
Melalui surat edaran dijelaskan, salah satu kebijakan mikro yang disampaikan yakni meminta kepada perusahaan tambang agar seoptimal mungkin untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun. Termasuk apabila terjadi penurunan tingkat produksi.
"Seoptimal mungkin kita harap perusahaan hindari PHK dengan alasan apapaun jika terjadi penurunan tingkat produksi," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu, (8/04/2020).
Lalu ada kebijakan yang membuat sebagian pekerja harus work from home (WFH), maka karyawan tersebut harus diberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan. "Diminta kerja di rumah agar karyawan diberi kompensasi sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Selain kebijakan pelarangan PHK, Kementerian ESDM juga meminta perusahaan melakukan upaya-upaya pencegahan penuralaran Covid-19. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan, alokasi sumber daya tambahan berupa anggaran, sarana, tenaga medis dan non medis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Lalu tetap melaksanakan kewajiban perusahaan sebagaimana biasa. Jika ada pegawai yang mengalami gejala Covid-19 segera menghubungi petugas kesehatan. Kemudian, melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara nasional.
"Intiya ada beberpa kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minerba, hal-hal detail yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam rangka upaya penegahan Covid-19," jelasnya.
Lebih lajut dirinya mengatakan, di Kementerian ESDM sendiri sudah berjalan kebijakan WFH, yang akan diberlakukan sampai 19 April 2020. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Pelayanan tetap berlangsung dengan online, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa datang ke Kantor Minerba," paparnya. (*)
(gus) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular