
Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB DKI
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
08 April 2020 10:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan tidak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Penerapan PSBB mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari kedepan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tidak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta," kata Syafrin.
Dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB. Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
(miq/miq) Next Article Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni, Anies: Insya Allah Penghabisan
"Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada cnnindonesia.com, Rabu (8/4/2020), seperti dilansir cnbcindonesia.com.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tidak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta," kata Syafrin.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
(miq/miq) Next Article Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni, Anies: Insya Allah Penghabisan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular