
THR Menteri hingga DPR di Tangan Jokowi, Kasih Nggak Nih?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 April 2020 14:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan nasib THR para PNS serta gaji ke-13. Untuk jajaran TNI dan Polri THR dan gaji ke 13 dipastikan aman.
Namun untuk jajaran menteri hingga DPR masih akan diputuskan lebih jauh apakah diberikan atau tidak.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk ASN [PNS] TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan 1 2 dan 3 sudah disediakan," papar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet, Selasa (7/4/2020).
Sementara, Sri Mulyani mengatakan, untuk pejabat negara lainnya hingga PNS jajaran eselon I dan seterusnya masih akan dikalkulasi dan difinalkan. Termasuk menteri dan DPR.
"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2."
"Nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani memang masih mengkaji untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walaupun pada APBN 2020 sudah dialokasikan sebelum wabah corona menerjang Indonesia.
"Kami sama Presiden masih lakukan kajian untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat," jelasnya.
(dru) Next Article Jokowi dan Menteri Tak Dapat THR, Ini Penjelasan Menkeu
Namun untuk jajaran menteri hingga DPR masih akan diputuskan lebih jauh apakah diberikan atau tidak.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk ASN [PNS] TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan 1 2 dan 3 sudah disediakan," papar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet, Selasa (7/4/2020).
"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2."
"Nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani memang masih mengkaji untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walaupun pada APBN 2020 sudah dialokasikan sebelum wabah corona menerjang Indonesia.
"Kami sama Presiden masih lakukan kajian untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat," jelasnya.
(dru) Next Article Jokowi dan Menteri Tak Dapat THR, Ini Penjelasan Menkeu
Most Popular