Pemda DKI Makamkan 621 Orang dengan Prosedur Covid-19

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
06 April 2020 16:37
Pemda DKI membuka data pemakaman warga dengan prosedur covid-19 sudah mencapai 621 orang
Foto: Covid-19, Virus Corona
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemeritah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sampai hari ini Senin, (6/04/2020) telah memakamkan sebanyak 621 orang terkait covid-19 baik masih berstatus ODP, PDP, maupun telah positif corona.

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 126 yang berstatus positif covid-19. Tapi, berdasarkan data yang masuk ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota total yang meninggal dan dimakamkan dengan prosedur Covid-19 sebanyak 621 orang.

Catur menegaskan 621 ini tidak semua jenazah positif Covid-19, namun jenazah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) namun meninggal sebelum hasil tes keluar. Meski belum dinyatakan positif namun pemakamannya harus dilakukan sebagaimana jenazah positif Covid-19.

"Kalau yang positif meninggal adalah 126 orang. Tetapi ada orang-orang yang berstatus sebagai ODP maupun berstatus sebagai PDP yang ternyata kemudian meninggal. Dan sesuai dengan protokol kesehatan, maka (jenazah) mereka harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19," ungkapnya dalam konferensi pers di Balaikota DKI, Senin, (6/04/2020).



Prosedur yang dimaksud yakni jenazah harus dibungkus dengan plastik yang kedap air-udara, dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam, dan harus langsung dimakamkan.

"Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar. Ini mohon betul-betul dibedakan," imbuhnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Susi Marsitawati mengatakan jika jumlah 621 jenazah adalah data per jam 08.00 WIB hari ini. Namun sampai dengan pukul 12.30 jumlah yang dimakamkan bertambah menjadi 639 jenazah dengan protap Covid-19.

"Yang mana sudah disampaikan tadi bahwa yang kami makamkan adalah jenazah yang dari keterangan Rumah Sakit, jadi tidak mengetahui itu adalah positif Covid-19 atau ODP-PDP. Tapi yang pasti, kami menerima jenazah yang sudah melalui protap dan SOP untuk penderita Covid-19," terangnya.

Susi menegaskan pihaknya tidak memilih jenazah yang positif, ODP, maupun PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif Covid-19 adalah dari pihak Rumah Sakit. Saat ini TPU yang dialokasikan untuk pemakaman jenazah yakni di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur

"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari rumah sakit) dan hanya memakamkan saja," jelasnya. 

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular