RI Bentuk 4.556 Desa Tanggap Covid-19, Apa Fungsinya?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
05 April 2020 20:08
RI siapkan 4556 desa tanggap covid-19, apa fungsinya?
Foto: Infografis/Infografis hasil kucuran dana desa 187 T di era jokowi/Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia - Selaras dengan keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI membentuk Desa Tanggap COVID-19.

Menurut Eko Sri Haryanto Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, setidaknya sudah dibentuk relawan desa tanggap di lebih dari 4 ribu desa.

"Dari data kami, dari 74.953 desa sudah membentuk relawan desa tanggap COVID-19 di 4.556 desa atau sekitar 6%, tetapi terus kita pantau supaya relawan desa terus bisa melakukan tindakan dengan baik," ujar Eko dalam tayangan langsung konferensi BNPB Indonesia, Minggu (5/3/2020).

Eko menjelaskan jika relawan desa memiliki tugas yang harus dikerjakan sesuai dengan prinsip gotong royong. Prinsip ini nantinya akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat desa itu sendiri.





"Jadi mulai kepala desa, aparat desa, lalu masyarakat yang ada di desa, semua harus melakukan kegiatan gotong royong," imbuh Eko.

Setidaknya ada lima tugas yang harus dilakukan oleh relawan desa tanggap COVID-19. Eko memaparkan, relawan desa harus bisa bekerja sama dengan rumah sakit, "karena kita berhadapan dengan virus yang semakin menyebar sehingga itu menjadi kunci. Lalu bekerja sama dengan puskesmas."

Berikutnya menempatkan orang dalam pemantauan (ODP) ke ruang isolasi yang telah disiapkan. Kemudian menyediakan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi. Selanjutnya melaporkan pasien dalam pengawasan (PDP) ke Puskesmas atau Gugus Tugas COVID-19 di Kabupaten.

"Terakhir, menghubungi petugas medis gugus tugas karena relawan desa harus taat kepada protokol yang terkait dengan kebijakan-kebijakan gugus tugas yang ada di kabupaten," tambah Eko.

Selain itu, Eko juga mengulas beberapa peran khas kepala dusun, ketua RW dan RT setiap desa. "Peran khas kepala dusun, ketua RW dan RT adalah menjadi bagian penting dalam mengelola arus data dan informasi, yakni pemetaan dampak klinis dan dampak ekonomi," papar Eko.

"Mereka menjadi aktor kunci dalam mengelola kendali informasi agar warga tidak terlalu panik tetapi tetap dalam kewaspadaan."

Selanjutnya, mereka juga harus dapat mengambil inisiatif memitigasi dampak sosial dan dampak ekonomi sekaligus, terutama terkait kegiatan sosial yang dalam kondisi darurat ini tidak bisa dilakukan, contohnya kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan kegiatan sosial lainnya.

Mengembangkan pranata sosial baru agar tidak memunculkan konflik sosial. "Contohnya tata aturan baru dalam menerima tamu, aturan baru dalam menggelar pemakaman, termasuk kegiatan keamanan lingkungan. Mereka harus diberi pengertian agar tidak terjadi dampak ketakutan atau psikologis bagi masyarakat," tambahnya.

Terakhir, tiap kepala dusun, ketua RW dan RT diharapkan membuat grup WhatsApp yang berisi warga setempat serta kepada desa dan sekretaris desa. "Ini dilakukan guna mengkomunikasikan informasi secara real time kepada masyarakat,' tukasnya.

Menurut data dari situs covid19.go.id, Indonesia memiliki 2.092 kasus terkonfirmasi, dengan 191 kasus kematian, 150 kasus berhasil sembuh, dan 1.751 kasus aktif yang tengah dalam perawatan pemerintah per Minggu (5/4/2020).

Provinsi DKI Jakarta memiliki kasus terbanyak dengan 1.028 kasus terkonfirmasi, 56 kasus sembuh, dan 89 kasus meninggal. Disusul Jawa Barat (247 positif, 12 sembuh, 28 meninggal), Banten (173 positif, 7 sembuh, 17 meninggal), Jawa Timur (152 positif, 29 sembuh, 14 meninggal), dan Jawa Tengah (120 positif, 11 sembuh, 18 meninggal).


[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Pemudik DKI Berdatangan, Pemerintah Desa Harus Kerja Keras!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular