Simak.. Ini Permintaan Khusus Sri Mulyani ke Puan Maharani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 April 2020 15:14
Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lapor SPT (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (2/4/2020).

Adapun Perppu No.1 Tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas negara dalam penanganan covid-19 di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa dalam menjalankan kebijakan yang tertuang dalam perppu ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan otoritas terkait, agar terhindar dari moral hazard yang mungkin bisa saja terjadi.

"Pemerintah dalam hal ini KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan] bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan bahkan KPK [Komisi Pemberantas Korupsi] agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan perppu ini bisa dihindari," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani berharap agar Perppu No.1 Tahun 2020 ini bisa secepatnya dibahas dan disetujui untuk dijadikan undang-undang oleh legislator, dalam hal ini DPR.

"Presiden sampaikan pesan untuk sampaikan RUU ke Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] dan jajaran DPR dengan harapan bisa dibahas dan disetujui DPR dalam waktu tidak lama," kata Sri Mulyani.

Puan dalam paparan menyampaikan, agar pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan yang tertuang dalam perppu tersebut, terutama soal pelebaran defisit, agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

"Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan hanya akan dipergunakan jika memang situasi sudah sangat darurat dan urgent. Sehingga pelebaran defisit tidak digunakan untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan," jelas Puan dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, Puan juga mengingatkan kepada pemerintah agar selalu berkoordinasi bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dalam menghadapi dampak wabah covid-19.

"Tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada, sehingga jika kita sudah keluar dari wabah, tidak timbul masalah baru terkait stabilitas keuangan negara. [...] DPR dalam mekanisme yang ada, saya yakin gotong royong kita di saat situasi seperti ini tentu akan membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia," kata Puan.




[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular