Bekasi Perpanjang Penutupan Bioskop Sampai Panti Pijat

Suhendra, CNBC Indonesia
02 April 2020 09:09
Per 1 April 2020 hingga 14 April 2020, semua tempat hiburan di Bekasi ditutup.
Foto: Suasana Mall Metropolitan, Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Walikota Bekasi Rahmat Effendi baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/2306/Parbud.Par tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata di Kota Bekasi.

Per 1 April 2020 hingga 14 April 2020, semua tempat hiburan di Bekasi seperti klub malam, cafe, panti pijat, karaoke, live music, bilyard hingga arena permainan anak dan bioskop ditutup.

"Perpanjangan akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada," tulis surat edaran tersebut.

Sementara untuk Restoran dan Rumah Makan diminta untuk membatasi jam operasional, mengutamakan pesanan secara online, drive thru dan tetap menerapkan social distancing.

"Seluruh informasi terkait corona virus desease (covid-19) di kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasi.go.id," tulis Surat Edaran yang ditandatangani pada 30 Maret kemarin.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article JakCloth Bekasi Dipasang Garis Polisi, dr Tirta Naik Pitam!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular