
Ada Surat Penutupan Akses Jalan Hingga MRT, Ini Penjelasannya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 April 2020 21:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat beredar surat edaran (SE) terkait pembatasan akses dan transportasi umum di Jabodetabek. Di dalamnya ada sejumlah rekomendasi kebijakan yang dijelaskan, mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.
Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020).
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan maksud dari surat edaran tersebut. Ia menegaskan surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi saat ini tidak ada penyetopan moda transportasi maupun akses jalan.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," katanya dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (1/4) malam.
Artinya, pembatasan transportasi umum hingga pribadi, bahkan penutupan jalan yang terdiri dari jalan nasional, provinsi, hingga tol tak langsung diterapkan. Ini karena perlu koordinasi yang menyeluruh sebelum berlaku.Termasuk di antaranya kesiapan daerah untuk menerapkannya. Apalagi pembatasan wilayah bahkan penutupan jalan bukan sesuatu yang mudah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati juga menjelaskan, prinsipnya surat edaran itu untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020. Status PSBB karena perlu aturan resmi dari Kemenkes.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," kata Adita.
Surat edaran itu sebelumnya sempat membuat kaget. Pasalnya, ada beberapa poin penting yang mengikat. Di antaranya menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Kemudian menghentikan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek serta menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek, di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.
Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara.
Untuk bisa melihat versi lengkap surat edaran itu, klik di sini.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4/2020).
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan maksud dari surat edaran tersebut. Ia menegaskan surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi saat ini tidak ada penyetopan moda transportasi maupun akses jalan.
Artinya, pembatasan transportasi umum hingga pribadi, bahkan penutupan jalan yang terdiri dari jalan nasional, provinsi, hingga tol tak langsung diterapkan. Ini karena perlu koordinasi yang menyeluruh sebelum berlaku.Termasuk di antaranya kesiapan daerah untuk menerapkannya. Apalagi pembatasan wilayah bahkan penutupan jalan bukan sesuatu yang mudah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati juga menjelaskan, prinsipnya surat edaran itu untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020. Status PSBB karena perlu aturan resmi dari Kemenkes.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," kata Adita.
Surat edaran itu sebelumnya sempat membuat kaget. Pasalnya, ada beberapa poin penting yang mengikat. Di antaranya menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Kemudian menghentikan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek serta menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek, di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.
Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara.
Untuk bisa melihat versi lengkap surat edaran itu, klik di sini.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular