Janji Jokowi: Setelah 3 Tahun, Defisit APBN Kembali ke 3%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 March 2020 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 3 tahun mendatang tidak akan lebih dari 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut dikemukakan Jokowi usai mengumumkan proyeksi defisit kas keuangan negara yang mencapai 5,07% dari PDB sebagai kompensasi pemberian stimulus fiskal hingga Rp 405,1 triliun.
"Setelah itu, kita kembali ke disiplin fiskal maksimal 3%," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan defisit lebih di atas 3% akan berlangsung selama 3 tahun fiskal ke depan yaitu mulai periode 2020, 2021, dan 2022. Setelah 2023, pemerintah berkomitmen menjaga defisit di batas maksimal 3%.
Kepala negara sendiri memastikan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, defisit yang membesar ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.
(dru) Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!
Hal tersebut dikemukakan Jokowi usai mengumumkan proyeksi defisit kas keuangan negara yang mencapai 5,07% dari PDB sebagai kompensasi pemberian stimulus fiskal hingga Rp 405,1 triliun.
"Setelah itu, kita kembali ke disiplin fiskal maksimal 3%," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, defisit yang membesar ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.
Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.
(dru) Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular