
Pengusaha Pusing THR: Mau Diskon 50% Sampai Tak Sanggup Bayar
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 March 2020 19:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha terus berteriak soal kesulitannya dalam kesiapan membayar kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya, termasuk mewacanakan pembayaran 50% THR. Di sisi lain, serikat buruh menolak mentah-mentah wacana ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena dampak corona atau covid-19 sudah sangat memukul sektor usaha.
Ia pun meminta payung hukum yang jelas terkait pembayaran THR ini. Jika tidak, maka akan ada kesepakatan yang bakal sulit tercapai.
"Harapan saya maksimal minggu kedua April udah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan udah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya? kalau mampu syukur-syukur. Jadi antara dua itu," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3).
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja. Namun, dengan kondisi sekarang ia menyebut sulit bagi semua pengusaha memenuhi kewajibannya. Ini karena kemampuan setiap dunia usaha berbeda-beda dalam menjaga arus kasnya.
Biasanya, pengusaha memanfaatkan beberapa waktu sebelum Ramadhan dalam perputaran uang serta mengeruk keuntungan.
"Kalau liat dari tahun-tahun sebelumnya bulan-bulan ini tingkat perdagangan kita udah meningkat, apalagi garmen seperti baju Muslim, tas, sepatu, ini udah mulai borong-borongan, karena mereka biasanya akan jual lagi ke konsumen-konsumen. Ini udah puncaknya borong-borongan di Tanah Abang contohnya," sebut Sarman.
Namun, karena ada pandemi corona semua itu jadi berkebalikan dari yang diharapkan.
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Mulai Nyerah, Siap-Siap Uang THR Ditunda!
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena dampak corona atau covid-19 sudah sangat memukul sektor usaha.
Ia pun meminta payung hukum yang jelas terkait pembayaran THR ini. Jika tidak, maka akan ada kesepakatan yang bakal sulit tercapai.
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja. Namun, dengan kondisi sekarang ia menyebut sulit bagi semua pengusaha memenuhi kewajibannya. Ini karena kemampuan setiap dunia usaha berbeda-beda dalam menjaga arus kasnya.
Biasanya, pengusaha memanfaatkan beberapa waktu sebelum Ramadhan dalam perputaran uang serta mengeruk keuntungan.
"Kalau liat dari tahun-tahun sebelumnya bulan-bulan ini tingkat perdagangan kita udah meningkat, apalagi garmen seperti baju Muslim, tas, sepatu, ini udah mulai borong-borongan, karena mereka biasanya akan jual lagi ke konsumen-konsumen. Ini udah puncaknya borong-borongan di Tanah Abang contohnya," sebut Sarman.
Namun, karena ada pandemi corona semua itu jadi berkebalikan dari yang diharapkan.
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Mulai Nyerah, Siap-Siap Uang THR Ditunda!
Most Popular