Bikin Shock! Banggar DPR Usul Defisit APBN Bisa 5% dari PDB
Cantika Adinda Putri,
CNBC Indonesia
24 March 2020 08:36
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar defisit APBN bisa melebar ke 5%.
Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik covid-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian.
Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi covid-19, serta fungsi fiskal lainnya, diusulkan agar pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang antisipatif.
Salah satu usulannya yakni, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merevisi Undang-Undang No. 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya mengenai defisit APBN.
"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%," jelas keterangan Resmi Banggar DPR yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2020).
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Cucun. Bahwa lima pimpinan Banggar telah menyepakati usulan tersebut.
Kendati demikian, Cucun menekankan, agar Kementerian Keuangan harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemakaian APBN.
"Saya sendiri mengingatkan Menkeu [Sri Mulyani] untuk hati-hati mengambil kebijakan pemakaian APBN. Di sisi lain kami faham kesulitan pemerintah menangani covid-19 ini. Tapi saya sampaikan jangan menabrak regulasi yang ada," jelas Cucun kepada CNBC Indonesia.
(dru) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
Terungkap, Alasan Banggar Panggil Sri Mulyani Hingga Nadiem
Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik covid-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian.
Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi covid-19, serta fungsi fiskal lainnya, diusulkan agar pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang antisipatif.
"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%," jelas keterangan Resmi Banggar DPR yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2020).
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Cucun. Bahwa lima pimpinan Banggar telah menyepakati usulan tersebut.
Kendati demikian, Cucun menekankan, agar Kementerian Keuangan harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemakaian APBN.
"Saya sendiri mengingatkan Menkeu [Sri Mulyani] untuk hati-hati mengambil kebijakan pemakaian APBN. Di sisi lain kami faham kesulitan pemerintah menangani covid-19 ini. Tapi saya sampaikan jangan menabrak regulasi yang ada," jelas Cucun kepada CNBC Indonesia.
(dru) Add
source on Google