
Cegah Corona, Desa Wajib Ubah Anggaran Agar Rp 28,8 T Cair
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 March 2020 12:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong penggunaan dana desa untuk menanggulangi corona virus (Covid-19). Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid mendorong agar pencairan dana bisa segera dilakukan.
Dirinya menekankan agar jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk bisa mempercepat semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan dana desa. Menurutnya dana desa tahun ini akan ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas desa.
"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera penuhi supaya cepat bisa dicairkan dan gunakan sebesar-besarnnya padat karya tunai di desa. Kedua, bidang pelayanan kesehatan masyarakat desa kalau dipandang perlu penanganan dampak Covid-19," ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu, (21/03/2020).
Lebih lanjut dirinya meminta agar kerjasama dan koordinasi yang baik di lakukan di jajaran pemerintah desa dengan pemerintah kota/kabupaten serta dinas terkait untuk mempersiapkan apabila sewaktu-waktu diperlukan mekanisme perubahan APBDes.
Dirinya menerangkan, pencairan dana desa akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap terakhir 20%. sebanyak 40% dari tahap pertama pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 28,8 triliun.
"Yang didistribusikan pada 434 kabupaten/kota dan 74.953 desa kalau ini cepat dipenuhi peryaratan maka desa punya dana desa yang bisa digunakan sesuai kebutuhan masyarakat di desa dan untuk antisipasi mencegah dan menangani covid-19 di daerah," imbuhnya.
Untuk mencairkan dana desa dibutuhkan tiga syarat. Pertama, peraturan gubernur atau peraturan walikota tentang besaran alokasi dan tata cara pembangian dana desa. Kedua, peraturan desa terkait APBDes, dan terakhir surat kuasa dari kepala daerah bupati dan walikota.
"Jika pencegahan Covid-19 belum ada kami mintakan musyawarah bersama dimasukan program pencegahan, berapa desa danseluruh desa dapat bersama 434 kabupaten dan kota, serta 74.953 desa antisipasi misalnya, eskalasi yang tinggi," jelasnya. (*)
(hps) Next Article PPKM Darurat, Menkeu Tambah Anggaran PCPEN Jadi Rp 185,9 T
Dirinya menekankan agar jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk bisa mempercepat semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan dana desa. Menurutnya dana desa tahun ini akan ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas desa.
"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera penuhi supaya cepat bisa dicairkan dan gunakan sebesar-besarnnya padat karya tunai di desa. Kedua, bidang pelayanan kesehatan masyarakat desa kalau dipandang perlu penanganan dampak Covid-19," ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu, (21/03/2020).
Lebih lanjut dirinya meminta agar kerjasama dan koordinasi yang baik di lakukan di jajaran pemerintah desa dengan pemerintah kota/kabupaten serta dinas terkait untuk mempersiapkan apabila sewaktu-waktu diperlukan mekanisme perubahan APBDes.
Dirinya menerangkan, pencairan dana desa akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap terakhir 20%. sebanyak 40% dari tahap pertama pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 28,8 triliun.
"Yang didistribusikan pada 434 kabupaten/kota dan 74.953 desa kalau ini cepat dipenuhi peryaratan maka desa punya dana desa yang bisa digunakan sesuai kebutuhan masyarakat di desa dan untuk antisipasi mencegah dan menangani covid-19 di daerah," imbuhnya.
Untuk mencairkan dana desa dibutuhkan tiga syarat. Pertama, peraturan gubernur atau peraturan walikota tentang besaran alokasi dan tata cara pembangian dana desa. Kedua, peraturan desa terkait APBDes, dan terakhir surat kuasa dari kepala daerah bupati dan walikota.
"Jika pencegahan Covid-19 belum ada kami mintakan musyawarah bersama dimasukan program pencegahan, berapa desa danseluruh desa dapat bersama 434 kabupaten dan kota, serta 74.953 desa antisipasi misalnya, eskalasi yang tinggi," jelasnya. (*)
(hps) Next Article PPKM Darurat, Menkeu Tambah Anggaran PCPEN Jadi Rp 185,9 T
Most Popular