49 TKA China Masuk RI, Luhut: Jangan Dibesar-besarkan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 March 2020 20:23
Luhut minta masuknya TKA China 49 orang ke Kendari tak usah dibesar-besarkan
Foto: Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia- Beberapa waktu lalu tersebar isu mengenai  49 tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Kendari. Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar hal semacam ini tidak dibesar-besarkan. 

"Tadi kami rapat, jangan besar besarkan juga, harus proporsional. Mengenai 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia," ungkap  Luhut, Rabu, (18/03/2020).

Lebih lanjut dirinya menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait kasus ini, karena yang terjadi hanyalah masalah teknis saja. "Mungkin ada sedikit masalah teknis 211 A dan 211 B," imbuhnya. 

Kondisi terkini, ungkap Luhut, 49 tenaga kerja asing asal China masih dikarantina di Kendari. Luhut kembali menegaskan agar masyarakat tidak ribut karena tidak mungkin negara mau impor penyakit. 



"Sekarang mereka masih di karantina di kendari. Biar aja dulu. Nanti kita lihat. Nggak ada prosedur illegal. Mereka legal semua," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdisyam melayangkan klarifikasi perihal perbedaan informasi mengenai 49 tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Kendari, beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, Merdisyam juga menyampaikan penyesalan atas kekhilafan yang dilakukan.

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra" kata Merdisyam, Selasa (17/3/2020), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, perbedaan informasi terkait status 49 TKA asal China juga tidak terlepas dari informasi awal yang berbeda pula. 

"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh langsung dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China berasal dari Jakarta dan mereka sudah dilengkapi dengan visa dan sertifikat kesehatan atau HAC yang merupakan persyaratan masuk orang asing," ujarnya. 


[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular