Pengusaha Hand Sanitizer Dapat Insentif dari Sri Mulyani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 March 2020 19:21
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuat kebijakan untuk membebaskan cukai etil alkohol
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lapor SPT (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuat kebijakan untuk membebaskan cukai etil alkohol yang ditunjukkan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.

"Kita sudah terbitkan SE [Surat Edaran] guidance untuk impor etil alkohol, untuk pembuatan hand sanitizer. Dan hal itu direspon positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah berinisiatif untuk membuat sendiri," kata Heru saat melakukan video conference, Rabu (18/3/2020).

Bagi pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, lanjut Heru dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai, berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dalam penanganan covid-19.

Apabila pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Heru juga mengatakan, pihaknya bersama jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

"Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya," ungkapnya.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai.


[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular