Seruan Sri Mulyani: Uang Dinas PNS untuk Tangani Covid-19

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 March 2020 18:41
Menkeu Sri Mulyani meminta kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah merealokasi anggarannya untuk penanganan wabah covid-19.
Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di The Ritz Carlton Ballroom, Pasific Place, Jakarta, Rabu 26/2/2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L), baik yang di pusat atau daerah untuk merealokasi anggarannya untuk penanganan wabah covid-19 atau virus corona. Hal sejalan dengan fokus baru pemerintah bahwa APBN 2020 fokus untuk kesehatan dan masyarakat.

Hal itu kemudian, kata Sri Mulyani sudah di instruksikan dalam Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020, agar setiap K/L untuk memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri agar diperuntukkan untuk menangani covid-19.

"Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan covid-19 dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan," jelas Sri Mulyani dalam video conferencenya, Rabu (18/3/2020).

"Mungkin K/L untuk tidak melakukan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, meeting, dan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu untuk direalokasi untuk hal-hal yang sangat penting," kata Sri Mulyani melanjutkan.



Relokasi Anggaran APBN 2020, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Itu semua untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.

Nilai realokasi anggaran yang bisa didapatkan, berpotensi bisa mendapatkan Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun.

Sementara total estimasi transfer ke daerah (TKD) untuk penanggulangan covid-19 mencapai Rp 17,7 triliun. Dengan rincian, dari DBH sebesar Rp 463,12 miliar, DAU Rp 4 triliun, dan DID sebesar Rp 4,12 triliun. Serta dari DAK Fisik Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun dan DAK NF-BOK sebesar Rp 3,55 triliun.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular