Penjualan Gula-Mi Instan Dibatasi, Memang Efektif?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 March 2020 13:33
Penjualan bahan pokok dibatasi di ritel, tapi tak menjamin akan efektif.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting (bapokting) kepada masing-masing konsumen. Kebijakan ini langsung direspons oleh peritel dengan langsung memberlakukan ketentuan sejak Selasa (17/3). Langkah ini untuk mencegah penimbunan karena kepanikan wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengaku anggotanya siap bekerja sama dalam menerapkan imbauan tersebut. Namun, ia menyebut bakal sulit untuk mendeteksi pembelian dari masing-masing konsumen. Utamanya mengawasi konsumen tersebut membeli bapokting dari toko-toko ritel lainnya.

"Beli di ritel A sesuai aturan, lalu dia beli di ritel B dan C juga? Oh silahkan aja, kita nggak bisa deteksi kan. Yang jelas sebenarnya itu nggak ada masalah selama stok pasokan masih ada. Kan pasokan nggak berhenti. Anda buat apa beli banyak-banyak kalau harganya masih normal?" katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/3).



Dari surat Mabes Polri yang diterima CNBC Indonesia, Beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.

Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting (Bahan Pokok dan Bahan Penting) dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting.

Pesan ini penting untuk menghindari kehabisan stok pada bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Polri juga mengingatkan pengusaha agar mengawasi adanya penimbunan atau spekulan.

Namun, bila ditemukan atau terdeteksi adanya spekulan, ia mengklaim bisa segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. "Kan ada nomor telpon dan ada satgas pangan," sebut Tutum.

Dalam surat yang dikirimkan Mabes Polri, pengusaha dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail [email protected].

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular