
Harga Minyak Turun, ESDM Terbitkan Formula Harga Baru BBM
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 March 2020 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan aturan baru soal Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Aturan ini ada di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020, diteken 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020. Melalui aturan ini pemerintah menghapus ketentuan batas bawah.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan melalui formula harga ini pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat. Serta demi menjaga keberlangsungan dunia usaha.
"Sudah pasti kebijakan pemerintah adalah untuk kebaikan. Soal ini kan kita menghadapi gejala yang tiba-tiba nih," ungkapnya, Selasa, (17/03/2020).
Seperti diketahui harga BBM memang tengah jadi sorotan saat ini, terutama dengan fluktuasi harga komoditas yang gonjang-ganjing akibat perang harga minyak yang digencarkan oleh Arab Saudi dan Rusia. Gegera perang ini, harga minyak turun ke level US$ 30 per barel.
Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar mengatakan terkait regulasi baru ini, Shell berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan dan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini. "Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," ungkapnya.
Sementara Marketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho menyebut pihaknya secara prinsip akan terus mengikuti regulasi dari pemerintah. "Masih kita pelajari dulu (untuk menurunkan)," terangnya.
Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk menyesuaikan karena masih sesuai. "Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply," ungkapnya
Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar. Lalu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Aturannya sebagai berikut :
Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)
Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).
(gus/gus) Next Article Harga Minyak Terjun Bebas, DPR Tagih Pertamina Turunkan BBM
Aturan ini ada di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020, diteken 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020. Melalui aturan ini pemerintah menghapus ketentuan batas bawah.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan melalui formula harga ini pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat. Serta demi menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Seperti diketahui harga BBM memang tengah jadi sorotan saat ini, terutama dengan fluktuasi harga komoditas yang gonjang-ganjing akibat perang harga minyak yang digencarkan oleh Arab Saudi dan Rusia. Gegera perang ini, harga minyak turun ke level US$ 30 per barel.
Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar mengatakan terkait regulasi baru ini, Shell berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan dan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini. "Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," ungkapnya.
Sementara Marketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho menyebut pihaknya secara prinsip akan terus mengikuti regulasi dari pemerintah. "Masih kita pelajari dulu (untuk menurunkan)," terangnya.
Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk menyesuaikan karena masih sesuai. "Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply," ungkapnya
Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar. Lalu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Aturannya sebagai berikut :
Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)
Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).
(gus/gus) Next Article Harga Minyak Terjun Bebas, DPR Tagih Pertamina Turunkan BBM
Most Popular