RI Kurang Tenaga Medis, Ventilator & APD Lawan Corona

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
17 March 2020 12:49
Untuk perang lawan corona, RI kekurangan tenaga medis, ventilator, sampai alat perlengkapan diri. Miris sekali.
Foto: Infografis/Tips Terhindar dari Corona versi WHO/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- Kondisi memprihatinkan tak bisa dihindari lagi dari garda terdepan negara ini dalam memerangi virus corona.

Seperti yang diceritakan dr Fariz Nurwidya dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, yang tak berhenti bekerja sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid 19 awal Maret lalu.

Fariz mengaku saat ini para tenaga medis sungguh kelelahan, dan meminta bantuan baik dari pemangku kepentingan maupun masyarakat untuk mendoakan dan dukungan dalam bentuk apapun.

Kondisi di lapangan menurutnya juga sangat memprihatinkan, banyak hal yang masih kurang untuk perangi corona di Indonesia.

"Kurang personil, kurang ventitalor, kurang APD (alat perlengkapan diri)," katanya dalam pesan singkat, Selasa (17/3/2020).


Kasus pasien Covid-19 atau corona terus bertambah di Indonesia. Hingga kemarin, Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 134 pasien yang positif terkena virus tersebut.

Rincinya adalah 121 (90%) dirawat, delapan orang (6%) sembuh, dan sisanya lima orang meninggal (4%).

Di dunia maya, banyak beredar kabar bahwa pasien atau kasus covid 19 bisa jadi lebih banyak dari angka yang diumumkan pemerintah. Bahkan ada yang menghitung, eksponennya bisa mencapai hingga ribuan orang.

Tidak heran sebenarnya, mengingat untuk Jakarta sendiri menulis saat ini memiliki 191 PDP atau Pasien Dalam Pengawasan.

PDP merupakan orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius/riwayat demam, ISPA, dan pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

Sementara untuk orang dalam pemantauan (ODP), jumlahnya mencapai 835 pasien. Dengan perincian 292 pasien (35%) dalam proses pemantauan, sedangkan sisanya 543 pasien (65%) sudah selesai pemantauan.


Terkait data pasien ini, juga didesak keterbukaan pemerintah oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih. Ia meminta pemerintah membuka data medik pasien karena alasan kedaruratan.

Menurutnya, hal itu akan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain sehingga memudahkan penanggulangan Covid-19.

"Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran," kata Daeng, di Kantor PB IDI, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia. 

Daeng mengatakan tindakan membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum.

Kerahasiaan medik ini diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Miris! RI Kurang Tenaga Medis, Ventilator & APD Lawan CoronaFoto: Infografis/INDONESIA DARURAT CORONA (Per 16 Maret 2020)/Arie Pratama


[Gambas:Video CNBC]




(gus/miq) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular