Tiru KA & Pesawat, Bus Wajib Jual Tiket Online?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 March 2020 20:33
Layanan tiket pada bus akan didigitalisasi.
Foto: Terminal Pondok Cabe Sepi Peminat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristanto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini punya aplikasi sistem e-ticketing yang diberi nama Digitalization Passenger System (Dipass). Secara bertahap, operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem tersebut.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa aplikasi ini nantinya akan terkoneksi semua sistem e-ticketing yang dimiliki operator. Selain itu, aplikasi ini juga terhubung dengan sejumlah agen penjualan tiket online.

"Levelnya di atas agregator misalnya ada Traveloka, ada Redbus dan lainnya bahkan ada yang dari masing-masing perusahaan yang sudah punya sendiri. Yang belum punya, kita sediakan di sistem ini," ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/3/20).

[Gambas:Video CNBC]




Dia menggarisbawahi bahwa setiap operator harus masuk dalam sistem Dipass. Jika tidak, Kemenhub tidak akan memperpanjang izin operasional bagi operator tersebut.

"Ini saya kaitkan dengan perizinan. Artinya perizinan kami tidak perpanjang. Oleh sebab itu, dengan terpaksa sekali karena sudah beberapa kali dilakukan tidak berhasil maka kami lakukan hal tersebut," tegasnya.

Dalam catatannya, terdapat 344 perusahaan operator bus AKAP yang wajib terdaftar. Namun dari jumlah itu, saat baru 37 operator saja yang sistem penjualan tiketnya sudah terkoneksi dengan Dipass.

Saat momentum mudik Lebaran 2020 ini, diharapkan sudah 70% perusahaan bergabung. Dikatakan bahwa nantinya Dipass ini juga akan terhubung dengan sistem yang dibangun di terminal tipe A.

"Mereka nanti kalau yang tidak masuk ke sistem ini nggak bisa masuk ke terminal. Mereka wajib masuk sistem ini, karena kita punya TOS, Terminal Online Sistem," tegasnya.

Melalui aplikasi Dipass, penumpang dapat lebih mudah menjadwalkan perjalanannya. Dia menjelaskan bahwa data perjalanan akan tercatat sampai pada nomor kursi yang dipesan.

Dengan begitu, dia menegaskan, nantinya tidak bisa lagi penumpang menaiki bus di luar terminal. Sayangnya, dia tidak memberikan timeline yang rinci mengenai pemberlakuan penuh kebijakan ini.

"Jadi tidak boleh lagi penumpang berdiri. Kan penumpang berdiri itu cuma bisa di angkutan perkotaan, kalau AKAP tidak boleh," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article New Normal di Layanan Bus: Transaksi di Terminal Ditiadakan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular