Faisal Basri Bicara Soal Insentif Gajian Full: Enak Lah!
12 March 2020 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom Faisal Basri menilai pembebasan PPh pasal 21 hingga 25 kurang efektif hasilnya nanti. Walaupun banyak masyarakat yang akan happy karena gajian full.
Menurutnya, akan lebih baik uang hasil pajak itu dialokasikan kepada sektor yang terkena dampak negatif. Misalnya, sektor (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) UMKM yang penjualannya menurun akibat virus corona.
"Ya saya sih oke-oke saja gitu nggak bayar pajak. Dapat gaji penuh. Enak lah. Tapi apakah kita terdampak? Kan tidak. Lebih baik bantu ke mereka yang terdampak. Yang jualan cinderamata di Bali, di hotel apa. Kalau fix income nggak berdampak secara langsung," sebut Faisal si Jakarta, Kamis (12/3).
Mengenai alasan pemerintah yang ingin meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat, hal itu dinilainya juga tidak tepat. Ia beralasan secara dampak, masyarakat terkena dampak langsung yang harusnya lebih diprioritaskan.
"Iya tapi kan secara moral masak belanja, belanja, belanja. Kan Corona ini ada yang terdampak ada yang tak terdampak. Yang kita bantu harusnya yang terdampak. Kalau mau naikkan daya beli kasih aja seluruh rakyat sejuta per orang. Ayok belanja belanja! Sekalian aja begitu," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (12/3/2020), ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu ini terdiri dari :
"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor dan 25 ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan.
(hoi/hoi)
Menurutnya, akan lebih baik uang hasil pajak itu dialokasikan kepada sektor yang terkena dampak negatif. Misalnya, sektor (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) UMKM yang penjualannya menurun akibat virus corona.
"Ya saya sih oke-oke saja gitu nggak bayar pajak. Dapat gaji penuh. Enak lah. Tapi apakah kita terdampak? Kan tidak. Lebih baik bantu ke mereka yang terdampak. Yang jualan cinderamata di Bali, di hotel apa. Kalau fix income nggak berdampak secara langsung," sebut Faisal si Jakarta, Kamis (12/3).
Mengenai alasan pemerintah yang ingin meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat, hal itu dinilainya juga tidak tepat. Ia beralasan secara dampak, masyarakat terkena dampak langsung yang harusnya lebih diprioritaskan.
"Iya tapi kan secara moral masak belanja, belanja, belanja. Kan Corona ini ada yang terdampak ada yang tak terdampak. Yang kita bantu harusnya yang terdampak. Kalau mau naikkan daya beli kasih aja seluruh rakyat sejuta per orang. Ayok belanja belanja! Sekalian aja begitu," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (12/3/2020), ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu ini terdiri dari :
- Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
- Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
- Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
- Relaksasi PPh pasal 21
"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor dan 25 ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan.
Artikel Selanjutnya
Ekonom: Sinyal Posisi Pemerintah di Revisi UU BI Belum Jelas
(hoi/hoi)