Siap-siap, Aturan Resmi Gajian Full PPh 21 Dirilis Besok!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
12 March 2020 13:02
Kemenkeu siap merilis aturan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah hingga PPh pasal 22 dan 25 yang ditangguhkan.
Foto: Kementerian Keuangan (dok. Kemenkeu)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merilis aturan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah hingga PPh pasal 22 dan 25 yang ditangguhkan.

Hal ini sebagai bagian dari stimulus terbaru yang digelontorkan guna mendorong ekonomi di tengah Wabah Virus Corona atau Covid-19.

"Ada semacam penambahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), penambahannya itu yang ditanggung pemerintah," kata Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Kamis (12/3/2020).

"Besok resminya ya," tambah Nufransa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan.



Sedikit demi sedikit aturan itu terungkap. Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (12/3/2020), ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona (Covid-19).

Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu ini terdiri dari :
  • Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
  • Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
  • Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
  • Relaksasi PPh pasal 21

Mari simak aturan nomor empat yakni relaksasi PPh pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.


"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).



Skema PPh 21 ditanggung pemerintah pernah diberikan pada 2009 lalu. Dan ternyata kategori usaha mencakup pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.

"[Kali ini] fokusnya untuk manufaktur," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kala itu di 2009, ternyata PPh 21 yang ditanggung pemerintah itu diberikan sejak Maret hingga Desember. Selain itu dengan jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam sebulan.

Menarik untuk ditunggu bagaimana rencana Sri Mulyani Indrawati kali ini. Berapa penghasilan bruto dan batasannya rencana PPh 21 ditanggung.

Untuk periodenya, Sri Mulyani memang telah mengatakan selama 6 bulan PPh 21 ditanggung pemerintah.


[Gambas:Video CNBC]




(wed) Next Article Deretan Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular