Deretan Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan Sri Mulyani

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 April 2020 15:40
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Febrio Nathan Kacaribu menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Basuki Purwadi sebagai Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah fasilitas keringanan bagi para debitur yang masuk kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan fasilitas keringanan tersebut akan diberikan nasabah kredit UMKM di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

"Yang di BPR tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan termasuk mereka yang membeli kredit motor roda dua ada 6,76 debitur," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).

Khusus para peminjam mikro kecil yang kreditnya di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan fasilitas selama 3 bulan berupa bunga yang dibayarkan pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan berikutnya bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 3%.

"Jadi dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga selama 6 bulan, yaitu 3 bulan pertama 6% sebagian bunganya ditanggung pemerintah dan untuk 3 bulan selanjutnya 3%," katanya.

Sementara bagi yang pinjamannya di antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, maka bantuan yang akan diberikan yaitu 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunga 2%.

"Ini adalah para debitur atau peminjam untuk UKM yang sampai kreditnya Rp 500 juta dengan skema subsidi untuk kredit menengah Rp 500 juta - Rp 10 miliar. Bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama 6 bulan," jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk 8,33 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelaku usaha mikro kecil lainnya.

"Sedangkan untuk ultra mikro pinjaman Rp 5 - Rp 10 juta atau di bawah, termasuk kredit Mekaar 6,08 juta, UMI 1 juta debitur, dan pegawai 10,6 juta debitur, mereka akan mendapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah," jelasnya.

"Untuk UMI, Mekaar, dan Pegadaian mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%," jelasnya.






(dru) Next Article Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular