
Video
Tak Lapor SPT Pajak Kena Sanksi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 March 2020 11:17
Jakarta, CNBC Indonesia- Sistem Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan di Indonesia bersifat self assessment, dimana negara memberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan sendiri terkait penghasilan, harta dan utang.
Menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pelaporan pajak sangat penting untuk mendorong kemajuan negara, dimana bagi WP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100.000 untuk WPOP dan Rp 1 Juta untuk WP Badan serta jika ada pajak yang belum di bayar akan ada sanksinya menjadi 2% nilai pajak per bulan dari sejak belum membayar hingga penagihan.
Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 12/03/2020)
-
1.
-
2.
-
3.