Karen Sebut Kasusnya Dipaksakan, Kejagung Membantah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 March 2020 21:12
Kejagung Agung (Kejagung) menampik tudingan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Foto: Karen Agustiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejagung Agung (Kejagung) menampik tudingan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menyebut bahwa kasus yang membelitnya dipaksakan. Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu delapan tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut bahwa Kejagung sejak awal tidak memaksakan penanganan perkara ini.

"Sudut pandang terhadap unsur yang disangkakan atau didakwakan tidak ada dipaksakan. Kami tidak melihat itu. Bahwa sejak awal penanganan perkara ini ada dugaan tindak pidana korupsi," sebut Hari di Jakarta, Selasa (10/3).



Ia pun menjelaskan buktinya, di antaranya beberapa putusan yang menyebut bahwa tindak pidana mengarah kepada tipikor. 

"Kami lakukan penyidikan dan penuntutan, terbukti pengadilan tipikor tingkat pertama terbukti, banding pun demikian, sekarang di Mahkamah Agung berpendapat seperti ini (bebas)," sebutnya.

"Perjalanan perkara pure ini murni terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dalam hal ini tipikor. Jadi nggak ada dipaksakan," lanjut Hari.

Di sisi lain, Karen Agustiawan secara tegas menyebut bahwa kasus ini dipaksakan. Ia menilai, tidak seharusnya urusan bisnis ditarik ke pidana.

"Kecewa karena bisnis ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," sebutnya usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Selasa (10/3).

Namun, ia enggan menyebut lebih detil siapa yang memaksakan perkaranya. Karen mengaku hanya ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan usai menghirup udara bebas. 

"Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," sebutnya.

Tergantung Kasus

Hari Setiyono menyebut kasus yang dialami oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bisa berbeda dengan kasus lainnya. Yakni dalam kesalahan penempatan investasi yang berakibat pada pidana.

"Belum tentu, belum tentu. Ini kasusistis atau perkara yang berbeda," kata Hari.

Karenanya jika nanti ada kasus serupa dimana ada kesalahan penempatan investasi, bisa jadi dikenakan pidana atau bisa juga tidak. Bergantung pada putusan hakim yang melihat perkaranya.

Namun, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Karen, Hari menyebut Kejagung menghormati putusan tersebut.

"Apakah terhadap perkara sejenis, kasus perkara sama, tentu berbeda. Artinya perkara ini hakim agung telah memutuskan dengan pertimbangan bukan tindak pidana tapi risiko bisnis. Menurut putusan itu sehingga ada dalam putusan dikatakan ada perbuatan tapi bukan tindak pidana atau bahasa Belanda Onslag Van Recht Vervolging

"Artinya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Resmi! Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular