
Internasional
Bendung Dampak Corona, Jepang Gelontorkan Rp 58,8 T
Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
10 March 2020 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang berencana menggelontorkan dana hingga 430,8 miliar yen (US$ 4,1 miliar atau Rp 58,8 triliun) untuk mengatasi dampak wabah virus corona, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, pemerintah Jepang mengucurkan dana sebesar 1,6 triliun yen (US$ 15,6 miliar atau Rp 224,3 triliun), khusus untuk perusahaan kecil dan menengah yang terdampak wabah virus corona.
Menurut dokumen pemerintah yang dikutip Reuters ada kenaikan stimulus dari sebelumnya sekitar 500 miliar yen (Rp 70,1 triliun).
Lebih lanjut, menurut dokumen tersebut, pemerintah negeri sakura tersebut akan menggunakan lembaga keuangan publik termasuk Japan Finance Corporation dan Development Bank of Japan untuk menyediakan dana.
Sebelumnya Jepang merupakan negara urutan ke-9 yang memiliki kasus penyebaran virus corona atau penyakit COVID-19 terbanyak.
Berdasarkan data Arcgis by John Hopkins CSSE pada Selasa pukul 15:00 WIB, kasus virus corona terkonfirmasi di Jepang ada sebanyak 530 kasus, dengan sembilan kasus kematian, dan 101 kasus berhasil sembuh.
Jepang juga dikabarkan berencana untuk mengadopsi masa karantina wajib dua minggu untuk semua pelancong dari negara China dan Korea Selatan.
Lewat sebuah pemberitaan dari surat kabar Yomiuri beberapa waktu lalu, pemerintah Jepang melakukan hal ini guna mengendalikan penyebaran virus corona. Selain itu, Jepang juga berencana untuk menghentikan visa yang sudah dikeluarkan untuk pengunjung dari kedua negara tersebut.
(Thea Fathanah Abrar/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Sebelumnya, pemerintah Jepang mengucurkan dana sebesar 1,6 triliun yen (US$ 15,6 miliar atau Rp 224,3 triliun), khusus untuk perusahaan kecil dan menengah yang terdampak wabah virus corona.
Lebih lanjut, menurut dokumen tersebut, pemerintah negeri sakura tersebut akan menggunakan lembaga keuangan publik termasuk Japan Finance Corporation dan Development Bank of Japan untuk menyediakan dana.
Sebelumnya Jepang merupakan negara urutan ke-9 yang memiliki kasus penyebaran virus corona atau penyakit COVID-19 terbanyak.
Berdasarkan data Arcgis by John Hopkins CSSE pada Selasa pukul 15:00 WIB, kasus virus corona terkonfirmasi di Jepang ada sebanyak 530 kasus, dengan sembilan kasus kematian, dan 101 kasus berhasil sembuh.
Jepang juga dikabarkan berencana untuk mengadopsi masa karantina wajib dua minggu untuk semua pelancong dari negara China dan Korea Selatan.
Lewat sebuah pemberitaan dari surat kabar Yomiuri beberapa waktu lalu, pemerintah Jepang melakukan hal ini guna mengendalikan penyebaran virus corona. Selain itu, Jepang juga berencana untuk menghentikan visa yang sudah dikeluarkan untuk pengunjung dari kedua negara tersebut.
(Thea Fathanah Abrar/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular