Belum Habis, Sri Mulyani Percepat Restitusi Hingga Rp 5 M

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 March 2020 12:46
Sri Mulyani juga memutuskan untuk meningkatkan batasan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Selain menahan PPh 21, PPh 22 hingga PPh 25, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memutuskan untuk meningkatkan batasan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak.

Saat ini restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan Rp 100 juta, untuk PPh wajib pajak badan Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp 1 miliar.

"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan jadi lebih rendah dan cashflow sangat penting. Batasan dinaikan. Sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikan ke Rp 5 miliar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Artinya di kemenkeu sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menkeu, kita bersama Menko dan Menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden assesment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan."

Ia menerangkan, dari sisi ekonomi dampak wabah corona atau Covid-19 ini sudah banyak yang menuliskan akan banyak gangguan. Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan policy atau kebijakan responsif haruslah segera diambil.

"Seperti yang kemarin dilucurkan adalah berhubungan dengan mobilitas manusia yakni toursim yang langsung drop. Bahkkan italia seluruh negara lock down," katanya.

Kebijakan mempercepat restitusi ini masih dalam proses finalisasi sebelum dikeluarkan dan ditetapkan.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular