Ancaman Bangkrutnya BPJS Kesehatan Setelah Iuran Batal Naik

Redaksi, CNBC Indonesia
10 March 2020 07:38
Manajemen BPJS Kesehatan Belum Tahu Putusan MA
Foto: Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (9/3/2020).

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, " kata Iqbal, Senin (09/03).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandas Iqbal.


[Gambas:Video CNBC]



(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular