Berani Sebar Hoax Corona? Siap-siap Ditangkap Polisi!
Cantika Adinda Putri,
CNBC Indonesia
05 March 2020 16:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani 4 kasus hoax yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona di Indonesia.
"4 kasus hoax sedang di proses dan 1 kasus hoax sedang kita selidiki terkait dengan penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Listiyo saat melakukan keterangan pers di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Listiyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menemukan 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Termasuk 4 kasus hoax yang sedang di proses.
Dia merinci, 17 kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya dengan 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, dan di Jawa Tengah 1 kasus. Serta Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Kalimantan Barat 2 kasus, dan di Polda Kalimantan Timur 2 kasus.
Ada 30 tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan dan 822 kardus, 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(dru)
Next Article
Pertamina Imbau Masyarakat Waspada Isu Hoax
"4 kasus hoax sedang di proses dan 1 kasus hoax sedang kita selidiki terkait dengan penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Listiyo saat melakukan keterangan pers di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Listiyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menemukan 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Termasuk 4 kasus hoax yang sedang di proses.
Ada 30 tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan dan 822 kardus, 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(dru)