
Berani Sebar Hoax Corona? Siap-siap Ditangkap Polisi!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 March 2020 16:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani 4 kasus hoax yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona di Indonesia.
"4 kasus hoax sedang di proses dan 1 kasus hoax sedang kita selidiki terkait dengan penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Listiyo saat melakukan keterangan pers di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Listiyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menemukan 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Termasuk 4 kasus hoax yang sedang di proses.
Dia merinci, 17 kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya dengan 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, dan di Jawa Tengah 1 kasus. Serta Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Kalimantan Barat 2 kasus, dan di Polda Kalimantan Timur 2 kasus.
Ada 30 tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan dan 822 kardus, 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(dru) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
"4 kasus hoax sedang di proses dan 1 kasus hoax sedang kita selidiki terkait dengan penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Listiyo saat melakukan keterangan pers di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Listiyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menemukan 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia. Termasuk 4 kasus hoax yang sedang di proses.
Ada 30 tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan dan 822 kardus, 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(dru) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular