
Dear PNS, Kata Menteri Tjahjo: Lepas Cadarmu di Kantor
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 March 2020 12:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan ultimatum kepada para PNS yang menggunakan cadar. Menurutnya, saat bekerja di instansi pemerintah, cadar harus dilepas.
"Begitu anda keluar dari rumah pakai cadar. Begitu sampai di pintu kantor, harus lepas cadar. Ini aturan bagaimana, melayani masyarakat kok pakai cadar. Selesai kantor jam 16.00 pakai lagi silakan," papar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
"Sama juga kemarin, terpaksa kami ada diskusi dengan Lemhanas, dan ada peeserta yang nggak diluluskan karena gak mau lepas cadar. Itu contoh-contoh aturan, saya tiap bulan beri instruksi kalau narkoba, korupsi, radikalisme, ada sanksinya."
Pada bagian lain, Tjahjo juga menekankan, PNS akan diberikan sanksi juga jika berhubungan dengan sesama jenis.
"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis. Gak ada aturannya, gak ada undang-undangnya."
"Bingung, banyak sekali ternyata. Saya cek satu persatu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan. Mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi."
Tjahjo meminta semua PNS mengikuti aturan yang ada. Jika tidak, sanksi pasti akan menanti.
"Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
(dru) Next Article Heboh Gaji PNS DKI Rp 20 Juta, Tjahjo: Nggak Masalah!
"Begitu anda keluar dari rumah pakai cadar. Begitu sampai di pintu kantor, harus lepas cadar. Ini aturan bagaimana, melayani masyarakat kok pakai cadar. Selesai kantor jam 16.00 pakai lagi silakan," papar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
"Sama juga kemarin, terpaksa kami ada diskusi dengan Lemhanas, dan ada peeserta yang nggak diluluskan karena gak mau lepas cadar. Itu contoh-contoh aturan, saya tiap bulan beri instruksi kalau narkoba, korupsi, radikalisme, ada sanksinya."
"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis. Gak ada aturannya, gak ada undang-undangnya."
"Bingung, banyak sekali ternyata. Saya cek satu persatu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan. Mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi."
Tjahjo meminta semua PNS mengikuti aturan yang ada. Jika tidak, sanksi pasti akan menanti.
"Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
(dru) Next Article Heboh Gaji PNS DKI Rp 20 Juta, Tjahjo: Nggak Masalah!
Most Popular