Internasional

AS Gelontorkan Dana Rp 117,5 T untuk Perangi Corona

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
05 March 2020 12:07
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui rancangan UU (RUU) baru untuk mengucurkan dana menanggulangi corona.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui rancangan UU (RUU) baru untuk mengucurkan dana sebesar US$ 8,3 miliar (Rp 117,5 triliun) untuk memerangi penyebaran dan mengembangkan vaksin virus corona. Kebijakan ini disetujui Rabu (4/3/2020) dan akan dikirim ke Senat AS, guna ditinjau untuk terakhir kalinya.

Penyebaran wabah corona yang begitu masif ini membuat anggota parlemen memberikan suara mayoritas pada. Sebanyak 415 anggota setuju, hanya beberapa jam setelah negosiator mengungkapkan isinya.



Sementara itu, pemungutan suara Senat dijadwalkan untuk hari ini Kamis (5/3/2020). AS merupakan negara yang menganut konsep bikameral (dua kamar), di mana parlemennya bukan hanya DPR tapi juga Senat.

Jika disetujui Senat, maka Gedung Putih akan menandatanganinya menjadi undang-undang minggu ini. "Kita harus segera membuat undang-undang ini. Hidup sedang dipertaruhkan," kata Ketua Komite setempat, Nita Lowey, dikutip dari Reuters.



Keputusan DPR jauh dibanding lebih banyak permintaan Presiden AS Donald Trump. Sebelumnya Trump hanya meminta US$ 2,5 miliar untuk penanganan virus.

Di bawah RUU itu, lebih dari US$ 3 miliar akan dikhususkan untuk penelitian dan pengembangan vaksin coronavirus, alat tes, dan terapi. Tidak ada vaksin atau perawatan untuk virus saat ini, tetapi pasien dapat menerima perawatan suportif.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular