
Top! Gajian Full.. Sri Mulyani Buka Opsi Tunda Tarik PPh 21
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 March 2020 14:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh karyawan. Hal ini sebagai insentif untuk para pengusaha yang sedang tertekan karena virus corona.
Menurutnya, insentif ini sudah pernah dilakukan juga pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Sebab, pemerintah memahami situasi yang dialami oleh dunia usaha yang sangat tertekan karena corona ini.
"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3/2020).
Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya berkoordinasi dengan dunia usaha.
"Nanti kita bisa lihat opsinya (insentif lain). Sekarang ini kita sedang terus membaca dan meneliti dan mendapatkan feedback dari dunia usaha sehingga kita dapat betul, kira-kira akan seperti apa situasi dalam dua-tiga bulan ke depan," kata dia.
Terutama untuk menggenjot konsumsi masyarakat melalui peningkatan anggaran di kartu sembako untuk tahun ini. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
"Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus kebijakan fiskal melalui insentif ke berbagai sektor. Terutama kepada sektor pariwisata yang terdampak langsung oleh virus corona.
"Kita akan lihat semua aspek ini dan untuk langkah yang kemarin kita lakukan lebih untuk merespons dropnya tourism yang sekitar 2 juta dari RRT. Tapi sekarang kita lihat bahwa ini merembet kepada sektor produksi, maka kita harus memformulasikan beberapa opsi policy. Sudah kita mulai kaji dan nanti pasti kita akan umumkan segera," tegasnya.
(dru) Next Article Top! Ini Insentif Pajak yang Resmi Diperpanjang Sri Mulyani
Menurutnya, insentif ini sudah pernah dilakukan juga pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Sebab, pemerintah memahami situasi yang dialami oleh dunia usaha yang sangat tertekan karena corona ini.
"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3/2020).
![]() |
"Nanti kita bisa lihat opsinya (insentif lain). Sekarang ini kita sedang terus membaca dan meneliti dan mendapatkan feedback dari dunia usaha sehingga kita dapat betul, kira-kira akan seperti apa situasi dalam dua-tiga bulan ke depan," kata dia.
Terutama untuk menggenjot konsumsi masyarakat melalui peningkatan anggaran di kartu sembako untuk tahun ini. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
"Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus kebijakan fiskal melalui insentif ke berbagai sektor. Terutama kepada sektor pariwisata yang terdampak langsung oleh virus corona.
"Kita akan lihat semua aspek ini dan untuk langkah yang kemarin kita lakukan lebih untuk merespons dropnya tourism yang sekitar 2 juta dari RRT. Tapi sekarang kita lihat bahwa ini merembet kepada sektor produksi, maka kita harus memformulasikan beberapa opsi policy. Sudah kita mulai kaji dan nanti pasti kita akan umumkan segera," tegasnya.
(dru) Next Article Top! Ini Insentif Pajak yang Resmi Diperpanjang Sri Mulyani
Most Popular