
Corona Masuk RI: LG, Toyota, Unilever Dapat 'Karpet Merah'
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
03 March 2020 13:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan super kemudahan bagi importir produsen yang kena dampak wabah corona. Kemudahan itu merupakan layanan 'super cepat' saat memasukkan barang impor bahan baku untuk keperluan produksi di dalam negeri.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pihaknya sedang mematangkan kebijakan ini dengan kementerian perdagangan. Dalam beberapa hari ke depan akan keluar ketentuannya.
Ia membocorkan perusahaan yang sudah bersertifikat kemudahan kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama akan mendapat fasilitas ini. Artinya para perusahaan tersebut sudah punya reputasi bagus dalam hal kepabeanan.
"Kita akan mengajukan perusahaan-perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan kategori AEO dan Mitra Utama untuk dijadikan sebagai kelompok perusahaan yang mendapat fasilitas khusus tadi, yang jumlahnya sekitar 500 perusahaan," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/3).
Ia mengatakan yang membedakan fasilitas 'super cepat' ini dengan skema lama adalah sebelumnya para importir harus tetap mengajukan perizinan dan ada proses verifikasi. Setelah dapat fasilitas 'super cepat' maka akan diberikan secara otomatis.
"Jadi kalau dia impor, atas misal bahan baku, kemudian bahan baku yang diimpor itu subjek kepada lartas (larangan terbatas), maka dia sebelum menyampaikan pada bea cukai harus minta izin ke perdagangan. Itu pasti perlu proses, yang dilakukan sekarang itu memangkas proses itu sehingga ini bisa diberikan secara super fast track," katanya.
Berikut daftar importir AEO yang hingga 20 Maret 2018 mencapai 80 perusahaan. Sedangkan untuk Mitra Utama Kepabeanan sampai dengan 20 Maret 2018, total 301 Perusahaan.
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Sikat Ratusan Importir yang Bikin Banjir Impor
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pihaknya sedang mematangkan kebijakan ini dengan kementerian perdagangan. Dalam beberapa hari ke depan akan keluar ketentuannya.
Ia membocorkan perusahaan yang sudah bersertifikat kemudahan kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama akan mendapat fasilitas ini. Artinya para perusahaan tersebut sudah punya reputasi bagus dalam hal kepabeanan.
"Kita akan mengajukan perusahaan-perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan kategori AEO dan Mitra Utama untuk dijadikan sebagai kelompok perusahaan yang mendapat fasilitas khusus tadi, yang jumlahnya sekitar 500 perusahaan," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/3).
Ia mengatakan yang membedakan fasilitas 'super cepat' ini dengan skema lama adalah sebelumnya para importir harus tetap mengajukan perizinan dan ada proses verifikasi. Setelah dapat fasilitas 'super cepat' maka akan diberikan secara otomatis.
"Jadi kalau dia impor, atas misal bahan baku, kemudian bahan baku yang diimpor itu subjek kepada lartas (larangan terbatas), maka dia sebelum menyampaikan pada bea cukai harus minta izin ke perdagangan. Itu pasti perlu proses, yang dilakukan sekarang itu memangkas proses itu sehingga ini bisa diberikan secara super fast track," katanya.
Berikut daftar importir AEO yang hingga 20 Maret 2018 mencapai 80 perusahaan. Sedangkan untuk Mitra Utama Kepabeanan sampai dengan 20 Maret 2018, total 301 Perusahaan.
![]() |
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Sikat Ratusan Importir yang Bikin Banjir Impor
Most Popular