
Jokowi Teken Perjalanan Dinas & Honorarium PNS, Cek Nih!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 March 2020 10:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Standar harga satuan regional ini meliputi :
"Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip Senin (2/3/2020).
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional ini berfungsi sebagai :
Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju
Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah
"Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biayahonorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran," tulis aturan tersebut pada Pasal 3.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.
Berikut rinciannya :
Satuan biaya honorarium narasumber, moderator dan pembawa acara
Untuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya konsumsi rapat hingga biaya pemeliharaan bisa di cek di link ini : Lampiran Perdinas dan Honorarium I
Sementara untuk besaran uang perjalanan dinas yang didapatkan PNS bisa dicek di sini : Lampiran Perdinas dan Honorarium II
(dru) Next Article Wah! Pandemi Belum Usai, PNS Diperbolehkan Perjalanan Dinas
Standar harga satuan regional ini meliputi :
- Satuan biaya honorarium
- Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri
- Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor
- Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
- Satuan biaya pemeliharaan
"Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip Senin (2/3/2020).
Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju
Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah
"Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biayahonorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran," tulis aturan tersebut pada Pasal 3.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.
Berikut rinciannya :
![]() |
Satuan biaya honorarium narasumber, moderator dan pembawa acara
Untuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya konsumsi rapat hingga biaya pemeliharaan bisa di cek di link ini : Lampiran Perdinas dan Honorarium I
Sementara untuk besaran uang perjalanan dinas yang didapatkan PNS bisa dicek di sini : Lampiran Perdinas dan Honorarium II
(dru) Next Article Wah! Pandemi Belum Usai, PNS Diperbolehkan Perjalanan Dinas
Most Popular