Boleh Lakukan Perjalanan Dinas, PNS Perhatikan Dulu Hal Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 July 2020 12:15
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan sudah bisa melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu dalam masa tatanan normal baru Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru.

Lantas, apa saja syarat abdi negara yang bisa bepergian ke luar negeri?

Dalam SE tersebut, diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang melakukan tugas perjalanan dinas, antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zona risiko Covid-19.

"ASN juga harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis keterangan resmi KemenPANRB, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

"Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan," katanya

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Pandemi Belum Usai, PNS Diperbolehkan Perjalanan Dinas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular