
RI Punya 1400 Sumur Migas Tua, Mau Diapain Nih?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 February 2020 12:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Sumur tua jika dikelola dengan baik berpeluang untuk menambah produksi minyak nasional. Hal tersebut disampaikan Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno. Menurutnya pada masa puncak pengelolaan sumur tua ada 1.993 sumur yang dikelola melibatkan 20 Koperasi Unit Desa /Badan Usaha Milik Daerah (KUD/BUMD) di berbagai wilayah Indonesia.
"Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua. Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, (24/02/2020).
Dirinya menerangkan, sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua. Pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD.
"Standar hulu migas yang ketat dan tinggi, serta pemenuhan regulasi sektor hulu migas diterapkan juga pada pengelolaan sumur tua. Seperti bisnis pada umumnya, maka pengelolaan sumur tua mengalami "up and down"," imbuhnya.
Penasehat Ahli Ka SKK Migas Satya Widya Yudha meminta agar peraturan drilling pada sumur dilakukan pendalaman pengeboran lebih dari 50 m. Mengingat sumur yang sudah ditinggalkan pada tahun 1970 tersebut menggunakan tekhnologi lama.
Satya meminta agar Pertamina EP meneliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua apabila dilakukan pendalaman pengeboran sumur. Jika faktor tekhnis ditingkatkan pada sumur tua di semua wilayah Indonesia, dirinya yakin bisa meningkatkan produksi dan lifting.
"Apabila faktor tekhnis ditingkatkan untuk sumur tua, produksi dan lifting akan terjadi cukup baik," terangnya.
Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menyampaikan pengelolaan sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP dilakukan dengan bekerjasama dengan KUD/BUMD. "Saat ini kontribusi sumur tua tersebut sebanyak 1.905,23 BOPD yang berasal dari 1.400 sumur tua," terangnya.
Menurutnya, pengusahaan sumur tua memiliki potensi strategis dan ekonomis, dalam rangka mencapai visi bersama 1 juta barel per hari. Di sisi lain pengusahaan sumur tua akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal. Meski memiliki dampak positif, namun tidak lepas dari dampak negatif apabila sumur tua dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Maraknya sumur-sumur ilegal perlu menjadi perhatian serius dengan memperhatikan aspek keamanan operasi, lingkungan, dan safety. Melalui pendekatan sosial ekonomi dan politik bersama dengan seluruh stakeholder di pusat maupun daerah," jelasnya.
(gus) Next Article SKK Kebut 8 Proyek Migas di Kuartal IV-2019
"Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua. Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, (24/02/2020).
Dirinya menerangkan, sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua. Pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD.
Penasehat Ahli Ka SKK Migas Satya Widya Yudha meminta agar peraturan drilling pada sumur dilakukan pendalaman pengeboran lebih dari 50 m. Mengingat sumur yang sudah ditinggalkan pada tahun 1970 tersebut menggunakan tekhnologi lama.
Satya meminta agar Pertamina EP meneliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua apabila dilakukan pendalaman pengeboran sumur. Jika faktor tekhnis ditingkatkan pada sumur tua di semua wilayah Indonesia, dirinya yakin bisa meningkatkan produksi dan lifting.
"Apabila faktor tekhnis ditingkatkan untuk sumur tua, produksi dan lifting akan terjadi cukup baik," terangnya.
Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menyampaikan pengelolaan sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP dilakukan dengan bekerjasama dengan KUD/BUMD. "Saat ini kontribusi sumur tua tersebut sebanyak 1.905,23 BOPD yang berasal dari 1.400 sumur tua," terangnya.
Menurutnya, pengusahaan sumur tua memiliki potensi strategis dan ekonomis, dalam rangka mencapai visi bersama 1 juta barel per hari. Di sisi lain pengusahaan sumur tua akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal. Meski memiliki dampak positif, namun tidak lepas dari dampak negatif apabila sumur tua dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Maraknya sumur-sumur ilegal perlu menjadi perhatian serius dengan memperhatikan aspek keamanan operasi, lingkungan, dan safety. Melalui pendekatan sosial ekonomi dan politik bersama dengan seluruh stakeholder di pusat maupun daerah," jelasnya.
(gus) Next Article SKK Kebut 8 Proyek Migas di Kuartal IV-2019
Most Popular