Ini Beda Skema Pensiun PNS RI dengan Malaysia & Thailand

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
21 February 2020 17:23
Ini Beda Skema Pensiun PNS RI dengan Malaysia & Thailand
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan PNS sempat diwacanakan mendapat tunjangan pensiun sebesar Rp 1 M. Rencana itu sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Mulanya kabar tersebut tersiar setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo yang mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan upaya peningkatan pensiun pegawai.

"Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Keuangan soal bagaimana meningkatkan pensiun pegawai," kata Tjahjo.

"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun minimal dapat Rp 1 miliar bisa dihitung dengan baik" jelasnya.

Namun setelah kabar itu beredar Tjahjo memberikan keterangan resmi kepada CNBC Indonesia bahwa dirinya tidak pernah memberikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Skema pensiun yang dianut di Indonesia saat ini menggunakan sistem pay as you go. Artinya pemerintah melalui APBN membayarkan 100% uang pensiun untuk PNS. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 mengatur tentang skema pensiun di Indonesia.

Pensiunan pokok yang diterima tidak hanya berlaku bagi PNS saja tetapi juga berlaku untuk Polri dan TNI yang meliputi tunjangan untuk anak hingga tunjangan tua seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut.

Di Indonesia usia untuk PNS pensiun dimulai dari usia 58 tahun. Setelah pensiun PNS akan menerima tunjangan per bulan seperti layaknya mendapat gaji tiap bulannya.

Skema uang pensiun yang sepenuhnya ditanggung pemerintah ini dikenal dengan istilah defined-benefit. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara juga menganut sistem ini untuk skema pensiun bagi PNS-nya.

Walau memiliki beberapa kesamaan, tetapi skema pensiun di negara Asia Tenggara juga memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini adalah skema pensiun di negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Malaysia

Menurut kajian yang dipublikasikan oleh Asian Development Bank (ADB) pada 2012, Malaysia merupakan salah satu negara yang ada di kawasan Asia Tenggara yang menganut sistem defined benefits.

Dalam kajian itu ADB menyebut bahwa jumlah PNS di Malaysia pada 2008 mencapai 1,24 juta orang atau setara dengan 11% dari total tenaga kerja dan 4% dari total populasi. Total pensiunan PNS pada 2008 mencapai 0,53 juta dengan ongkos pensiun mencapai RM 8,1 miliar atau setara dengan 1% PDB Malaysia.

NEXT > Thailand
Kala itu usia pensiun untuk PNS Malaysia adalah 58 tahun, lebih rendah dibanding angka harapan hidup yang sudah mencapai 60 tahun. Namun Malaysia mensyaratkan minimal pengabdian selama 10 tahun untuk pensiun. Benefit yang diterima berada di rentang 20%-60% dari upah terakhir (di luar tunjangan) bergantung pada lamanya waktu pengabdian.

Untuk angkatan bersenjata Malaysia skema pensiun dikenal dengan nama The Armed Force Fund (LTAT). Mekanismenya berbeda dengan PNS yang dibayar penuh oleh pemerintah. Skema pensiun angkatan militer Malaysia lebih menggunakan pendekatan defined contribution yang memangkas 10% dari gaji bulanan dan 15% dari pemerintah.

Thailand

Thailand juga menggunakan mekanisme defined benefits untuk PNS-nya. Namun sejak tahun 1997 ada sedikit modifikasi pada skema pensiun Thailand. Sebelum tahun 1997 PNS menerima benefit berdasarkan upah terakhir yang dibayar dan lamanya waktu pengabdian dari APBN Thailand.

Namun pada 27 Maret 1997 melalui Government Pension Act B.E. 2539 mekanismenya sedikit berubah. Sumber pendanaan uang pensiun masih berasal dari APBN tapi juga mengikutsertakan mekanisme patungan (defined contribution) antara PNS dan pemerintah.

Melalui mekanisme defined benefits yang diterapkan di Thailand, pemerintah mensyaratkan minimal waktu pengabdian 25 tahun. Uang pensiun dapat dicairkan sebagai anuitas maupun di bayar langsung seluruhnya satu waktu (lump sum).

Namun hingga tahun 2012, Thailand menerapkan aturan untuk pencairan uang pensiun secara lump sum saat dan dicairkan saat terminasi atau usia pensiun yaitu 60 tahun atau meninggal dunia.

Karena mengandung komponen defined contribution, maka masing-masing dari pihak PNS maupun Pemerintah per bulannya akan menyetorkan uang untuk pensiunan sebesar 3% dari gaji bulanan.

Walau skema pensiun pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu defined benefits (full ditanggung satu pihak) dan defined contribution (patungan), tetapi realitanya sangat dinamis dan memungkinkan adanya fleksibilitas menggunakan pendekatan campuran dan implementasinya di tiap negara memiliki karakteristik khas masing-masing.





TIM RISET CNBC INDONESIA



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular