Gegara Aturan Ini, RI Mulai Kehilangan Pasar Ekspor Batu Bara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 February 2020 14:26
Beberapa pembeli batu bara RI mulai alihkan pembeliannya ke negara lain akibat aturan kemendag
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018 per 1 Mei 2020 bakal mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal nasional. Akibatnya importir mulai mengalihkan pembelian batu bara karena ketersediaan kapal nasional jauh dari cukup.

Ketua Bidang Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendri Tan menerangkan beberapa anggota APBI menyampaikan beberapa pembeli sudah mulai mengalihkan pembelian ke negara lain. 

"Ini sudah terjadi bahwa beberapa anggota sudah menyampaikan, pembeli kita sudah menyatakan untuk tidak mengambil, mengalihkan ke negara lain," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor APBI, Kamis, (20/02/2020). 

Lebih lanjut dirinya menerangkan, kebanyakan perjanjian ekspor batu bara menggunakan skema Free on Board (FoB), di mana importir yang 
wajib mengusahakan asuransi serta kapal. Kapal nasional yang belum siap, membuat importir ragu dan mengalihkan pembelian. 



Hal ini menjadi kontraproduktif dengan semangat menggenjot ekspor demi memperbaiki defisit transaksi berjalan. "Kalau FoB, ekspor ke luar negeri yang berkewajiban carter kapal itu dari luar negeri. Jadi gimana peraturan itu bisa diterapkan ke perusahaan asing," sesalnya. 

Sementara Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya hanya memberikan gambaran kondisi objektif dari ekspor batu bara, karena masalah kebijakan merupakan ranah pemerintah sebagai regulator. APBI, imbuhnya, sebagai kontraktor pemerintah hanya meberikan pertimbangan. 

"Melihat kesiapan kapal nasional, arahnya akan merugikan dari sisi ekspor. Kita serahkan ke pemerintah mana langkah terbaik," jelasnya. 



Terkait potensi terganggunya ekspor batu bara RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Ia mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Perdagangan.

Dirinya meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara. "Udah kita udah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," ungkapnya singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (21/02/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Ekspor Wajib Pakai Kapal Nasional, Tapi Kapalnya Tak Cukup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular