
Hanoi Vietnam Berani Larang Sepeda Motor, Jakarta Kapan?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 February 2020 09:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepeda motor memang masih jadi pilihan transportasi utama masyarakat di negara-negara seperti China, India, termasuk Indonesia. Namun, ada pandangan, di Indonesia eksistensi sepeda motor diramal akan tersisihkan dengan berkembangnya transportasi massal di masa depan.
Sepeda motor sebagai sarana transportasi memang punya manfaat, tapi ada sisi negatif seperti persoalan kemacetan, polusi, rawan kecelakaan, dan sebagainya sehingga mendorong pemerintah di banyak negara melakukan kebijakan yang menghambat populasi sepeda motor dan memaksimalkan transportasi massal. CNN melaporkan ada 30 kota di China sudah melakukan pelarangan atau pembatasan sepeda motor seperti di Beijing, Shenzhen dan lainnya.
Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno pernah mengatakan "Musuh sepeda motor itu transportasi umum". Hal ini juga yang terjadi dengan Hanoi, Vietnam.
Pada 2017, otoritas Hanoi sudah mencanangkan program larangan sepeda motor di jalan-jalan kota secara bertahap. Pemerintah kota Hanoi akan mengutamakan bus rapid transit (BRT) dan kereta di jalan-jalan utama kota itu seperti Le Van Luong atau Nguyen Trai. Pelarangan sepeda motor dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembatasan pada jam, hari, dan tempat tertentu, berlaku mulai 2025. Hingga akhirnya puncak pelarangan total akan terjadi pada 2030.
Vietnamnet menulis nantinya pemerintah Kota Hanoi akan melarang pergerakan sepeda motor mencakup 80% daerah-daerah yang penduduk bisa mengakses sarana transportasi umum dalam radius kurang dari 500 meter dari rumahnya.
Hanoi memiliki populasi sepeda motor sedikitnya 5,5 juta unit. Jumlah ini memang masih lebih rendah dari jumlah kendaraan sepeda motor di DKI Jakarta yang terdaftar pada 2012 masih 10,82 juta unit, lalu pada 2016 mencapai 13,31 juta unit, dengan pertumbuhan rata-rata 5,3% per tahun.
Pada 2016 di DKI Jakarta jumlah kendaraan didominasi oleh sepeda motor (73,92%), mobil penumpang (19,58%), mobil beban (3,83 %), mobil bus (1,88%), dan kendaraan khusus (ransus) sebesar 0,79%. Kondisi ini sudah menjadi perhatian pemprov DKI Jakarta, khususnya di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pembatasan usia kendaraan yang sebelumnya hanya jadi wacana akhirnya bakal konkret terealisasi. Kini dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
(hoi/hoi) Next Article Benarkah Kejayaan Sepeda Motor di RI Segera Berakhir?
Sepeda motor sebagai sarana transportasi memang punya manfaat, tapi ada sisi negatif seperti persoalan kemacetan, polusi, rawan kecelakaan, dan sebagainya sehingga mendorong pemerintah di banyak negara melakukan kebijakan yang menghambat populasi sepeda motor dan memaksimalkan transportasi massal. CNN melaporkan ada 30 kota di China sudah melakukan pelarangan atau pembatasan sepeda motor seperti di Beijing, Shenzhen dan lainnya.
Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno pernah mengatakan "Musuh sepeda motor itu transportasi umum". Hal ini juga yang terjadi dengan Hanoi, Vietnam.
Vietnamnet menulis nantinya pemerintah Kota Hanoi akan melarang pergerakan sepeda motor mencakup 80% daerah-daerah yang penduduk bisa mengakses sarana transportasi umum dalam radius kurang dari 500 meter dari rumahnya.
Hanoi memiliki populasi sepeda motor sedikitnya 5,5 juta unit. Jumlah ini memang masih lebih rendah dari jumlah kendaraan sepeda motor di DKI Jakarta yang terdaftar pada 2012 masih 10,82 juta unit, lalu pada 2016 mencapai 13,31 juta unit, dengan pertumbuhan rata-rata 5,3% per tahun.
Pada 2016 di DKI Jakarta jumlah kendaraan didominasi oleh sepeda motor (73,92%), mobil penumpang (19,58%), mobil beban (3,83 %), mobil bus (1,88%), dan kendaraan khusus (ransus) sebesar 0,79%. Kondisi ini sudah menjadi perhatian pemprov DKI Jakarta, khususnya di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pembatasan usia kendaraan yang sebelumnya hanya jadi wacana akhirnya bakal konkret terealisasi. Kini dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
(hoi/hoi) Next Article Benarkah Kejayaan Sepeda Motor di RI Segera Berakhir?
Most Popular