
3 Hal Agar BPJS Bisa 'Sembuh', Nomor 3 Khusus untuk Dirut
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 February 2020 16:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek.
Pertama adalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu system kegotong royongan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Rabu (19/2/2020).
Aspek kedua adalah aspek manfaat di mana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat.
"Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja," tegas Sri Mulyani.
Sementara yang tak kalah penting, lanjut Sri Mulyani adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. Ini merupakan tugas dari manajemen BPJS.
"BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar," tegas Sri Mulyani.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Pertama adalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu system kegotong royongan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Rabu (19/2/2020).
"Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja," tegas Sri Mulyani.
Sementara yang tak kalah penting, lanjut Sri Mulyani adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. Ini merupakan tugas dari manajemen BPJS.
"BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar," tegas Sri Mulyani.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular