
Sah! RI Larang Impor Hewan Hidup dari China Karena Corona
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 February 2020 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China). Ketentuan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
"WHO telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan RRT sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia," jelas pertimbangan Permendag tersebut.
Berdasarkan pasal 2 Permendag No 10, menegaskan bahwa importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT. Apabila importir sudah telanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai di pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan tersebut.
"Ketentuan berlaku terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat peraturan menteri ini berlaku"
Keputusan penghentian sementara impor hewan hidup dari China dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam ratas di Istana pada 3 Februari 2020.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
"WHO telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan RRT sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia," jelas pertimbangan Permendag tersebut.
Berdasarkan pasal 2 Permendag No 10, menegaskan bahwa importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT. Apabila importir sudah telanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai di pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan tersebut.
"Ketentuan berlaku terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat peraturan menteri ini berlaku"
Keputusan penghentian sementara impor hewan hidup dari China dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam ratas di Istana pada 3 Februari 2020.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular