Omnibus Perpajakan: Pemda Pungut Pajak Tinggi Bakal Disanksi

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
11 February 2020 20:41
Pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi pemda yang memasang tarif perpajakan di daerah yang tinggi alias tak ramah investasi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan kajian terhadap peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang dipungut oleh para pemda. Ini sejalan dengan rencana harmonisasi tarif pajak daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, dengan peraturan baru ini, nanti jika ada pemerintah daerah yang menghambat investasi dengan pemungutan pajak terlalu tinggi bakal dihapus peraturan daerah (Perda) atau sanksi lainnya terkait anggaran transfer daerah.

Namun, jika Perda sudah dicabut dan daerah tetap melaksanakan aturan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.



"Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu rancangan perda (raperda) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi. Sanksi bisa dua hal, salah satu diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, perlu dilakukan penyesuaian Atau kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan, tentunya kita punya mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah," ujarnya di Gedung DJP, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan evaluasi perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal di pemerintah pusat, tapi kepatuhan pemerintah daerah justru masih rendah.

Sehingga pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri akan kembali melakukan evaluasi untuk mendorong perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.

"Jadi kita dorong supaya semua ini masuk ke dalam sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Sehingga punya alert kalau ada raperda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," katanya.

Kementerian Keuangan juga akan terus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan agar pemerintah daerah bisa memunculkan potensi pendapatan lain di luar pajak daerah.

"Daerah jangan sampai impose suatu pajak dengan tarif terlalu banyak sehingga mengganggu investasi. Kita coba balance. Satu sisi boost intensifikasi penerimaan daerah, tapi di sisi lain juga jaga dari segi iklim usahanya agar balance," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Peritel Girang, Pedagang Online Wajib Berizin dan Bayar Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular