
Taspen Dapat 'Warning' dari Kemenkeu
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 February 2020 17:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dibayarkan oleh PT Taspen. Kemenkeu ingatkan Taspen untuk gencarkan lakukan sosialisasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, mengatakan bahwa dalam sistem yang dimiliki oleh Taspen, pensiunan perlu melaporkan statusnya melalui sistem yang dimiliki oleh Taspen.
Kemudian, pada Desember lalu, beberapa pensiunan tersebut, tidak menyampaikan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) per Desember 2019.
"Kami komunikasi sama Taspen, kewajiban [pelaporan] itu tidak dilaksanakan oleh sebagian kecil [penisunan]. Sehingga kemudian dia tidak autentifikasi data ID-nya, dan dianggap sudah tidak ada," kata Askolani saat ditemui di kompleks Senayan, Selasa (11/2/2020).
Hal itu pada akhirnya, lanjut Askolani membuat Taspen tidak membayar dana pensiunan pada Januari 2020. Kendati demikian, saat ini Taspen sudah ajukan lagi anggaran kepada Kemenkeu untuk membayar pensiunan yang belum mendapatkan haknya.
Maret mendatang, kata Askolani, dana pensiunan itu akan sampai kepada pensiunan yang belum mendapatkan haknya tersebut. Namun, Askolani enggan menyebut berapa nominal dana pensiun yang akan dibayarkan tersebut.
"Maret ini Taspen Janji yang tertinggal autentifikasi tadi yang dilaporkan itu akan dimasukkan. Sehingga usulan anggaran pensiunan yang di Taspen untuk Maret ini sudah memasukkan data yang miss di Januari," jelas Askolani.
"Jumlahnya, kayaknya enggak banyak. Dan itu memang harus dilakukan supaya kita tidak salah bayar," tuturnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Kementerian Keuangan menyarankan kepada Taspen agar pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pensiunan, soal mekanisme pelaporan data diri tersebut.
"Taspen yang lakukan. Tentunya dia harus sosialisasi, ingatkan kepada pensiunan. Harus itu dilakukan sebelum Januari. Itu yang mungkin Taspen harus dilakukan, komunikasi yang lebih intens," jelas Askolani.
(dru) Next Article Benarkah Taspen Telat Bayar Pensiunan PNS? Kok Bisa?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, mengatakan bahwa dalam sistem yang dimiliki oleh Taspen, pensiunan perlu melaporkan statusnya melalui sistem yang dimiliki oleh Taspen.
Kemudian, pada Desember lalu, beberapa pensiunan tersebut, tidak menyampaikan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) per Desember 2019.
Maret mendatang, kata Askolani, dana pensiunan itu akan sampai kepada pensiunan yang belum mendapatkan haknya tersebut. Namun, Askolani enggan menyebut berapa nominal dana pensiun yang akan dibayarkan tersebut.
"Maret ini Taspen Janji yang tertinggal autentifikasi tadi yang dilaporkan itu akan dimasukkan. Sehingga usulan anggaran pensiunan yang di Taspen untuk Maret ini sudah memasukkan data yang miss di Januari," jelas Askolani.
"Jumlahnya, kayaknya enggak banyak. Dan itu memang harus dilakukan supaya kita tidak salah bayar," tuturnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Kementerian Keuangan menyarankan kepada Taspen agar pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pensiunan, soal mekanisme pelaporan data diri tersebut.
"Taspen yang lakukan. Tentunya dia harus sosialisasi, ingatkan kepada pensiunan. Harus itu dilakukan sebelum Januari. Itu yang mungkin Taspen harus dilakukan, komunikasi yang lebih intens," jelas Askolani.
(dru) Next Article Benarkah Taspen Telat Bayar Pensiunan PNS? Kok Bisa?
Most Popular